Dua Pria Diamankan, 2 Paket Sabu Ditemukan Terselip di Sofa Bekas
- 02 Sep 2026 20:02 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN – Tempat tak terduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. Dua paket sabu ditemukan polisi terselip di antara tumpukan kursi sofa bekas di depan rumah warga di Jalan Cendana RT 10, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Penemuan itu mengungkap dugaan peredaran narkotika yang menyeret dua pria berinisial IF (25) dan RD alias DD (27). Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial IF dan RD alias DD untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rusli.
Informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Cendana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 18.30 WITA, petugas melihat dua pria yang berada di pinggir jalan bersama sebuah sepeda motor. Gerak-gerik keduanya kemudian membuat petugas curiga.
Polisi langsung mengamankan IF dan RD alias DD untuk menjalani pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan seorang saksi, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu.
Yang menarik, barang tersebut tidak ditemukan langsung dari tubuh kedua pria itu.
Polisi justru menemukan paket yang diduga sabu tersebut terselip di tumpukan kursi sofa yang sudah tidak terpakai di depan rumah warga, tak jauh dari lokasi keduanya diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, IF mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Kedua pria bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari:
* Dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto **1,2 gram.
* Satu unit telepon seluler merek iPhone warna abu-abu; dan
* Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi KU 5221 GY.
Barang bukti yang diduga narkotika tersebut telah menjalani tes kit dan penimbangan dengan hasil berat bruto keseluruhan 1,2 gram.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tarakan.
Penyidik masih mendalami keterlibatan kedua terduga, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta jaringan atau kemungkinan pihak lain yang berkaitan dengan peredarannya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tarakan menegaskan akan terus memburu peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tarakan.
"Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ungkap Rusli.
Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci bagi polisi untuk mengungkap peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas. (CRZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....