Polisi Ringkus Pelaku Pembobol ATM Bank Muamalat

  • 25 Mei 2026 16:20 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan dengan sigap mengungkap kasus perusakan dan percobaan pencurian mesin ATM milik Bank Muamalat. Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasi Humas Iptu Rusli, mengonfirmasi penangkapan ini. Keberhasilan berawal dari laporan pihak Bank Muamalat yang menginformasikan adanya dugaan pencurian dan perusakan mesin ATM di Jalan Jenderal Sudirman RT 04, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.

"Aksi perusakan pertama kali terdeteksi pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WITA. Alarm sensor dari pusat monitoring bank menunjukkan tanda-tanda anomali, mengindikasikan bahwa mesin ATM di lokasi kejadian tidak berfungsi atau offline," ujarnya.

Rusli menyebut, Ketika personel bank melakukan pemeriksaan di lokasi insiden, menemukan kerusakan serius pada fasilitas ATM tersebut. Kerusakan mencakup pintu ruang ATM yang rusak, monitor mesin ATM yang pecah, serta kerusakan pada brankas ATM akibat alat pemotong seperti gergaji atau gerinda.

"Melalui rekaman CCTV lokasi, terlihat seorang pria sedang merusak dan mencoba mencuri dari mesin ATM tersebut. Akibat aksinya, pihak Bank Muamalat mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta," katanya.

Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil diketahui. Ia adalah pria berinisial AP alias Adi (40), warga kelahiran Tugumulyo yang tinggal di Jalan Anggrek, Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar.

Berdasarkan catatan polisi, Adi ternyata merupakan residivis kasus pembobolan toko mainan. "Upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Pada Minggu pagi, 24 Mei 2026 pukul 05.00 WITA, Adi berhasil diringkus di lokasi Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya, Kelurahan Karang Anyar. Saat diamankan, ia diduga tengah merencanakan aksi pembobolan di lokasi lain," jelas Rusli.

Dalam proses interogasi, Adi mengakui seluruh tindakannya terkait perusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat. Pelaku juga mengungkapkan keterlibatannya dalam aksi pencurian di sebuah toko roti terkenal, Toko Roti Boy, yang berada di kawasan THM sebelah KFC Tarakan.

"Tim Resmob kemudian bergerak untuk mencari barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku di semak-semak sekitar Karang Anyar. Dari hasil pencarian tersebut, polisi menyita satu unit alat gerinda merek RYU warna hijau yang digunakan untuk memotong brankas dan sebuah besi sepanjang sekitar 75 cm yang diduga digunakan untuk membobol ATM," urainya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku dijerat sejumlah pasal hukum, di antaranya Pasal 477 KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 522 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Mengakhiri keterangannya, Iptu Rusli memberikan imbauan kepada masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada aparat kepolisian terdekat guna segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat," pungkas Kasi Humas Polres Tarakan. (CRZ)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....