21 Paket Sabu Disembunyikan dalam Pipa di Kotak Sepatu

  • 02 Sep 2026 20:03 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Tarakan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial FR (30) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Jenderal Sudirman RT 15, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 21 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram. Barang haram itu diduga sengaja disembunyikan di dalam sebuah pipa yang kemudian ditempatkan dalam kotak sepatu di kamar rumah.

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.

"Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FR yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Rusli, Senin (31/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan sekitar pukul 16.35 WITA.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Balik.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal FR. Polisi kemudian mengamankan FR dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT 15, Joko Prayitno.

Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 21 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah pipa. Pipa tersebut kemudian diletakkan di dalam kotak sepatu yang berada di kamar rumah.

Saat menjalani interogasi awal, FR mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

FR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain 21 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:

* 21 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2 gram;

* 2 bungkus plastik klip bening;

* 1 potongan pipa;

* 1 kotak warna merah bertuliskan Calbi;

* 1 unit telepon seluler merek Realme warna hitam; dan

* uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Terhadap barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan tes kit dan penimbangan. Hasilnya, keseluruhan barang bukti diduga sabu memiliki berat bruto 2 gram.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Tarakan.

Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.

"Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," sebutnya.

Polres Tarakan menegaskan perang terhadap narkotika akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Tarakan. (CRZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....