Ungkap Peredaran 28 Gram Sabu, Ditpolairud Temukan Modus Baru

  • 24 Mei 2026 18:04 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur perairan di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara mengungkap kasus peredaran sabu seberat 28 gram, Senin (18/05/2026).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, mengatakan barang haram tersebut disembunyikan dengan cara tidak biasa yakni dalam ember cat di Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur.

Bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu melalui jalur perairan antarwilayah di Kaltara. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap dua pria berinisial MSAF (26) dan AP (20) di rumah kontrakan mereka di daerah Kampung satu.

"Dalam penggeledahan awal, ditemukan dua alat hisap sabu (bong), yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba. Interogasi terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti telah dibuang ke toilet, sedangkan sisanya disembunyikan di tempat lain," jelasnya.

Pengembangan penyelidikan membawa tim Ditpolairud ke wilayah Kampung Enam. Di sana, petugas menemukan dua plastik berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, lalu diletakkan di dalam sebuah ember cat merek Komilex Gold di halaman rumah.

"Selain berhasil mengamankan sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam—iPhone 13 dan iPhone XR—dua bong, bungkus rokok, serta plastik hitam yang diyakini digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba," ucapnya.

Kompol Arofiek mengungkapkan, keberhasilan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama antara Ditpolairud dengan berbagai elemen lainnya, termasuk Bais TNI, dalam hal berbagi informasi dan operasi lapangan.

“Kami berkoordinasi secara aktif dengan Bais TNI, baik dalam pengumpulan informasi maupun pelaksanaan tindakan langsung di lapangan. Sinergi ini membuat operasi berjalan lebih efektif,” ungkap Arofiek.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditpolairud Polda Kaltara untuk penyelidikan lanjutan. Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar dan asal usul narkotika yang berhasil disita.

“Kami masih terus mengembangkan kasus untuk melacak jaringan dan sumber barang haram tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CRZ)

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....