75 Kasus Terbongkar, 104 Pelaku Diringkus, 3 Kg Sabu Dimusnahkan
- 23 Apr 2026 14:33 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Sebanyak 104 tersangka kasus narkotika berhasil dibekuk Polda Kaltara dalam kurun Februari hingga April 2026, dengan total barang bukti mencapai 4.269,6 gram sabu dan 2 butir ekstasi.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 3.044,85 gram atau lebih dari 3 kilogram sabu dimusnahkan pada Kamis (23/4/2026), setelah melalui uji laboratorium forensik dan penyisihan untuk kepentingan persidangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Hamid Andri Soemantri, menyebutkan pengungkapan ini berasal dari 75 laporan polisi yang berhasil ditindaklanjuti dalam tiga bulan terakhir.
“Total ada 104 tersangka yang kami amankan dari 75 kasus. Ini hasil pengembangan penyelidikan yang terus kami lakukan,” ujarnya.
Dari sisi barang bukti, Ditresnarkoba Polda Kaltara menyita sabu dalam jumlah terbesar, yakni lebih dari 3,1 kilogram.
Disusul Polres Tarakan dengan temuan hampir satu kilogram sabu serta ekstasi, dan Polres Nunukan dengan 132,62 gram sabu serta jumlah tersangka terbanyak, mencapai 39 orang.
Sementara itu, Polresta Bulungan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung turut menyumbang pengungkapan dengan total puluhan tersangka dan barang bukti tambahan.
Secara keseluruhan, pengungkapan ini menunjukkan besarnya skala peredaran narkotika di wilayah Kaltara, baik dari jumlah tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Kombes Hamid menegaskan, angka-angka tersebut mencerminkan ancaman nyata yang berhasil ditekan oleh aparat.
“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, diperkirakan lebih dari 60 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tapi bukti bahwa setiap pelaku akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kaltara,” pungkasnya. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....