Polres bersama Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu melalui Pelabuhan

  • 19 Mar 2026 18:03 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan sukses mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Tarakan pada Kamis (19/3/2026).

Pada pengungkapan ini, petugas menangkap seorang pria berinisial AG, warga Kalimantan Tengah, yang kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 785,71 gram.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, bersama Waka Polres Tarakan Kompol Bobi Vaski Pranata, Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra, dan perwakilan Kantor Bea Cukai Tarakan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama erat antara Polri dan Bea Cukai. Penangkapan itu sendiri dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan hari pertama Operasi Ketupat 2026.

Kasus ini berawal pada Jumat (13/3) sekitar pukul 18.00 WITA, ketika petugas Bea Cukai Tarakan menemukan sebuah koper mencurigakan yang ditinggalkan tanpa pemilik di atas Speedboat Kaltara Express, rute Tawau (Malaysia) menuju Pelabuhan Malundung, Tarakan.

Setelah memeriksa isi koper menggunakan test kit narkoba, ditemukan barang mencurigakan yang dinyatakan positif mengandung metamfetamin (sabu). Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan.

Tersangka AG sempat mencoba menghindar dengan berpindah-pindah tempat tinggal di dua hotel berbeda di Tarakan. Namun, upayanya itu gagal setelah dirinya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tarakan pada Sabtu (14/3) pukul 02.30 WITA di salah satu hotel.

Modus yang digunakan tersangka tergolong baru. Ia menyembunyikan sabu di balik lapisan karet vulkanisir yang diletakkan di dalam koper untuk menghindari deteksi mesin X-Ray. Rincian penemuan barang bukti meliputi:

- BB 1 (172,75 gram) diletakkan di celah khusus dalam koper.

- BB 2 & 3 (±600 gram) disembunyikan dalam kemasan makanan ringan bermerek Midsay dan Tong Garden.

"Kami menghadapi modus baru di mana pelaku menggunakan lapisan karet sebagai alas koper untuk menyembunyikan sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia hanya diminta untuk memasukkan pakaian kotor ke dalam koper oleh seseorang di Malaysia," jelas AKBP Erwin.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, AG diketahui nekat menjadi kurir narkoba karena terlilit utang sebesar Rp300 juta. Ia dijanjikan mendapatkan bayaran Rp20 juta oleh pemberi perintah di Malaysia, dengan uang muka sebesar Rp10 juta yang sudah diterimanya. Meski paspor AG memperlihatkan frekuensi perjalanan ke Malaysia beberapa kali, ia mengklaim baru pertama kali terlibat dalam pengedaran narkotika.

Selain mengamankan sabu seberat 785,71 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain:

- Satu koper merek Polo berwarna hitam.

- Lima lembar karet vulkanisir hitam.

- Satu unit ponsel Xiaomi berwarna hitam.

- Beberapa pakaian (kemeja kotak-kotak, jaket, dan celana jeans), yang identik dengan pakaian tersangka saat check-in hotel berdasarkan rekaman CCTV.

- Buku paspor dan tiket Speedboat Kaltara Express.

AG dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Barang bukti sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1.178.565.000. Pengungkapan kasus ini berhasil mencegah peredaran narkotika yang diprediksi dapat merusak sekitar 3.928 jiwa.

"Penanganan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami sedang melacak identitas pemberi perintah melalui pemeriksaan alat komunikasi tersangka. Dalam waktu dekat, kami tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan Polda lainnya di luar wilayah Kalimantan Utara untuk mengejar para pelaku lain," tuntas AKBP Erwin. (Crz)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....