Pemkab Buleleng Perkuat Tata Ruang dan Kepastian Investasi lewat RDTR

  • 06 Okt 2026 06:48 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Pemkab Buleleng memperkuat penataan ruang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi.
  • Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menyatakan bahwa langkah penataan ruang diarahkan untuk memperjelas arah pembangunan di Kabupaten Buleleng.

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, terus memperkuat penataan ruang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini diarahkan untuk memperjelas arah pembangunan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di Buleleng.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Buleleng, Senin, 5 Oktober 2026.

Supriatna mengatakan penyusunan RDTR penting untuk mempertegas kebijakan pembangunan dari sisi tata ruang. Menurutnya, dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan kejelasan bagi masyarakat maupun pelaku investasi di Buleleng.

“Ini penting kita lakukan untuk mempertegas arah kebijakan pembangunan di Buleleng, sekaligus mempertegas arah kebijakan dari sisi tata ruang. Hal ini juga penting untuk menunjang kebutuhan dan memberikan kepastian serta kejelasan bagi investasi maupun pembangunan di Buleleng,” ujar Supriatna.

Ia menambahkan, RDTR yang disusun pada sejumlah wilayah akan melengkapi keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan adanya RDTR, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengetahui kepastian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya RTRW dan sekarang disusunnya RDTR di beberapa wilayah, tentu akan lebih memberikan kepastian. Ini juga mempermudah masyarakat maupun pelaku investasi untuk berinvestasi di Buleleng,” ucap Supriatna.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra mengatakan penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam mendukung penataan ruang agar pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih jelas dan sesuai karakteristik serta kebutuhan wilayah.

“Penyusunan RDTR ini menjadi bagian penting dalam mendukung penataan ruang di Kabupaten Buleleng. Melalui proses pembahasan dan penyepakatan yang dilakukan bersama, diharapkan dokumen yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang serta mendukung pelaksanaan pembangunan secara lebih terarah,” ujarnya.

Adiptha menambahkan, penyusunan RDTR membutuhkan sinergi dan masukan dari berbagai pihak. Masukan tersebut diperlukan agar dokumen yang dihasilkan dapat mengakomodasi kondisi di lapangan sekaligus kebutuhan pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....