Viral di Media Sosial, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Hutan Awen

  • 04 Okt 2026 19:37 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Awen, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
  • Kedua tersangka berinisial IGS (55) dan IGKL (49), keduanya warga Kecamatan Negara, Jembrana.

RRI.CO.ID, Negara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Awen, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kedua tersangka masing-masing berinisial IGS (55) dan IGKL (49), warga Kecamatan Negara, Jembrana.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut. "Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan, dan kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap dua pelaku," ujar Alit saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Oktober 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas penebangan pohon. Polisi kemudian berkoordinasi dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat untuk menelusuri lokasi dalam video tersebut.

Hasil pengecekan memastikan titik koordinat yang terlihat dalam video berada di kawasan hutan lindung Desa Berangbang.

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah tanda penebangan pohon. Pada lahan yang dikelola IGS, petugas menemukan tiga tonggak pohon yang baru ditebang menggunakan gergaji mesin atau chainsaw.

Kepada petugas, IGS mengaku penebangan dilakukan untuk keperluan penataan lahan. Kayu hasil penebangan tersebut, menurut pengakuannya, akan digunakan untuk membangun gubuk.

Sementara itu, pada areal yang dikelola IGKL, polisi menemukan 23 batang kayu olahan jenis bayur yang diduga berasal dari penebangan di kawasan tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita kayu hasil tebangan serta dua unit chainsaw yang digunakan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Alit mengimbau masyarakat tidak melakukan penebangan maupun memanfaatkan hasil hutan tanpa izin. Masyarakat juga diminta turut menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di wilayah Jembrana.

"Kami memastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat terkait perusakan lingkungan akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....