Bus Masuk Gang Gilimanuk Picu Keluhan Warga, Kelurahan Gelar Rakor Lintas Sektor

  • 19 Sep 2026 05:00 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Kendaraan besar masuk ke gang permukiman Kelurahan Gilimanuk, Jembrana, Bali, menciptakan kemacetan akibat peningkatan kapasitas Pelabuhan Gilimanuk.
  • Warga mengeluh tentang debu dan polusi yang ditimbulkan oleh lintasan kendaraan besar di jalan lingkungan permukiman.
  • Aktivitas kendaraan berpotensi merusak fasilitas publik dan tanaman milik warga serta membahayakan pengguna jalan setempat.

RRI.CO.ID, Negara – Aktivitas kendaraan besar yang masuk ke gang permukiman warga di Kelurahan Gilimanuk, Jembrana, Bali, mendapat perhatian serius. Kondisi tersebut terjadi di tengah antrean panjang kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk akibat peningkatan kapasitas dermaga.

Keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan kepadatan lalu lintas. Kendaraan yang melintasi jalan lingkungan disebut menimbulkan debu dan polusi, membahayakan pengguna jalan, hingga berpotensi merusak fasilitas serta tanaman milik warga.

Merespons kondisi tersebut, Kelurahan Gilimanuk menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Kelurahan Gilimanuk, Rabu, 16 September 2026. Pertemuan ini melibatkan Camat Melaya, kepolisian, TNI, brimob, serta pihak PT ASDP Indonesia Ferry.

Sejumlah perwakilan masyarakat turut menyampaikan persoalan yang muncul akibat kendaraan dari luar daerah masuk ke jalan lingkungan. Sanusi, salah seorang ketua RT setempat, mengatakan warga terganggu oleh debu, polusi udara, dan laju kendaraan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan. Selain itu, kendaraan berukuran besar disebut beberapa kali menyebabkan kabel jaringan internet terputus dan merusak tanaman yang berada di sekitar pekarangan warga.

Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP I Komang Renta menegaskan, kendaraan besar seperti bus dan truk tidak diperbolehkan menggunakan gang permukiman sebagai jalur menuju pelabuhan. “Demi keamanan bersama, kami pertegas bahwa yang diperbolehkan melintasi gang hanyalah kendaraan kecil, itu pun hanya saat antrean di jalur utama padat dan krodit. Kendaraan besar tetap wajib menggunakan jalur utama,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, kepolisian dan satuan brimob juga menyoroti munculnya isu pungutan maupun jasa pengawalan tidak resmi di tengah kemacetan. Masyarakat diminta tidak melakukan pungutan sepihak dengan memanfaatkan kondisi antrean kendaraan.

“Terkait adanya isu pungutan atau donasi di gang, kami tegaskan tidak ada regulasi yang membenarkan hal tersebut. Jangan sampai ada oknum warga yang terjerat masalah hukum karena memanfaatkan situasi kemacetan,” imbuh Renta.

Wakil Komandan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Gilimanuk AKP I Nyoman Kite juga meminta seluruh pihak menjaga ketertiban lalu lintas. Menurutnya, pengaturan kendaraan perlu dilakukan secara tertib agar situasi antrean tidak berkembang menjadi konflik antara pengguna jalan maupun warga.

Sementara itu, Port Operation Superintendent ASDP Gilimanuk Hendra Fiannes mengapresiasi koordinasi yang dilakukan bersama unsur terkait. Pihak ASDP menyampaikan bahwa upaya mendatangkan kapal perbantuan terus dilakukan untuk membantu mempercepat penguraian antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, penanganan kepadatan kendaraan di kawasan Gilimanuk diharapkan dapat berjalan lebih tertib, sekaligus mencegah penggunaan gang permukiman oleh kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....