Langgar Zonasi, Satpol PP Buleleng Tertibkan 28 Pedagang Bermobil di Pasar Anyar
- 17 Sep 2026 21:14 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menertibkan pedagang bermobil yang beraktivitas tidak sesuai zonasi di kawasan Pasar Anyar, Kamis 17 September 2026. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fungsi ruang publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sidak penataan dan penertiban tersebut dilaksanakan sejak pukul 04.30 WITA. Waktu pelaksanaan dipilih untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas perdagangan dan bongkar muat yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Buleleng melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng, BIN Daerah Bali wilayah Buleleng, DisdagperinkopUKM, Dinas Perhubungan, Perumda Pasar Argha Nayottama, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.
Tim gabungan menemukan sebanyak 28 pedagang kaki lima atau pedagang bermobil yang melakukan aktivitas perdagangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan zonasi pemanfaatan ruang publik.
Terhadap 28 pedagang tersebut, petugas melakukan pendataan identitas dan penandatanganan berkas penertiban. Para pedagang juga diberikan surat panggilan untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan penataan pedagang bermobil perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan langkah persuasif, pembinaan, serta penegakan aturan.
"Penataan pedagang bermobil perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan langkah persuasif, pembinaan, serta penegakan aturan sesuai ketentuan peraturan daerah," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng menjaga fungsi ruang publik, khususnya badan jalan, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan kegiatan juga dikoordinasikan dengan unsur yustisial dan Bagian Hukum untuk memastikan setiap tahapan penegakan aturan, termasuk proses tipiring, berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya mengungkapkan Satpol PP Buleleng terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat. Penataan juga diarahkan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....