Satpol PP Jembrana Tertibkan 37 Media Promosi Liar

  • 02 Sep 2026 17:47 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Sebanyak 37 media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memperbaiki estetika ruang publik di wilayah Kecamatan Negara.

Puluhan alat peraga tersebut ditemukan dalam kondisi maupun lokasi pemasangan yang melanggar aturan. Petugas mengamankan 35 pamflet, satu spanduk, dan satu baliho dalam penyisiran yang dilakukan di sejumlah desa dan kelurahan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana mengatakan, sebagian besar media promosi yang ditertibkan merupakan iklan komersial. Di antaranya promosi layanan internet dan telekomunikasi yang dipasang pada fasilitas umum.

“Seluruh barang bukti material promosi tersebut langsung kami turunkan dan angkut ke Mako Satpol PP Jembrana. Kami lakukan inventarisasi mendetail,” ujarnya.

Menurutnya, pendataan dilakukan untuk memastikan setiap barang yang diamankan tercatat dengan jelas. Dengan demikian, apabila pemilik datang mengambil barang tersebut, petugas dapat mencocokkan jumlah dan kondisinya dengan hasil penertiban di lapangan.

Penyisiran dilakukan pada sejumlah titik yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk memasang media promosi secara sembarangan. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Kelurahan Lelateng, Desa Baluk, kawasan Baluk Rening, Desa Tegalbadeng, hingga Desa Cupel.

Petugas menemukan sejumlah materi promosi yang ditempel pada pohon perindang, tiang listrik, maupun tiang telepon milik publik. Selain persoalan lokasi pemasangan, terdapat pula media promosi yang sudah rusak dan tidak lagi berlaku.

Eko Susila menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah. Petugas berpedoman pada Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mendukung kegiatan penertiban. Salah satunya terlihat saat petugas menurunkan baliho bekas kegiatan festival di Desa Cupel yang masa berlakunya telah berakhir.

Warga setempat turut membantu petugas mengamankan baliho tersebut sehingga proses penurunan berlangsung lebih mudah.

Satpol PP Jembrana selanjutnya mengingatkan pelaku usaha maupun penyelenggara kegiatan agar memperhatikan ketentuan sebelum memasang media promosi. Pemasangan iklan maupun alat peraga di ruang publik diharapkan tidak dilakukan secara sembarangan.

Penertiban ini diharapkan tidak hanya membersihkan media promosi yang telah melanggar ketentuan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan perkotaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....