Bobol Konter HP di Pergung, Satu Pria Diamankan Polisi

  • 16 Sep 2026 07:21 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Aksi pencurian di sebuah konter telepon seluler di Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial WDP (28) diamankan Satreskrim Polres Jembrana bersama satu unit telepon seluler yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengerahkan Unit I Satreskrim bersama Tim Jatanras Kurawa untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Unit I dan Tim Jatanras Kurawa melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta salah satu barang bukti,” ujarnya.

Peristiwa pencurian diketahui bermula ketika korban menutup konternya pada Jumat, 14, Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat kembali membuka toko pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi sekitar pukul 08.00 Wita, korban mendapati rolling door dalam keadaan rusak.

Tidak hanya itu, kabel kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi juga telah dilepas. Korban kemudian memeriksa bagian dalam konter dan mendapati sejumlah barang serta uang miliknya sudah tidak ada.

Dari pemeriksaan, uang tunai sekitar Rp4 juta yang disimpan di dalam laci raib. Selain itu, tiga unit handphone yang berada di etalase bagian barat konter juga dibawa pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10,6 juta.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada WDP. Tersangka akhirnya diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.24 Wita.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Vivo Y05 warna hitam. Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI perangkat tersebut sesuai dengan identitas handphone milik korban.

Dalam pemeriksaan, WDP mengakui telah melakukan pembobolan konter. Pelaku disebut merusak rolling door menggunakan tangan sebelum masuk ke dalam toko dan mengambil tiga unit handphone serta uang tunai.

Sementara itu, dua handphone lainnya telah dijual oleh tersangka. Masing-masing berupa Vivo Y05 warna biru yang dijual seharga Rp1,3 juta dan Infinix Smart warna biru seharga Rp1,2 juta. Kedua perangkat tersebut dijual di dua konter berbeda.

Alit mengatakan, uang yang diperoleh dari hasil penjualan handphone, termasuk uang tunai yang diambil dari konter, digunakan tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang hasil penjualan handphone maupun uang tunai hasil pencurian digunakan pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....