Bawaslu Buleleng: Independensi Pengawas Pemilu Diuji Kepentingan Politik

  • 05 Sep 2026 21:41 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.UD, Singaraja: Menjadi pengawas Pemilu berarti bekerja di tengah arena yang dipenuhi kepentingan. Ketika peserta Pemilu berusaha memenangkan kontestasi, pengawas justru dituntut berdiri pada posisi yang tidak boleh berpihak kepada siapa pun.

Tantangan menjaga posisi tersebut menjadi salah satu perhatian Bawaslu Kabupaten Buleleng melalui program Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Program edukasi kepemiluan yang diluncurkan melalui kanal YouTube Bawaslu Buleleng pada 3 September 2026 itu mengangkat tema “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029”, dengan topik “Etika Penyelenggara Pemilu: Nilai Dasar, Independensi dan Profesionalisme.”

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menegaskan bahwa etika tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tugas pengawasan. Menurutnya, pengawas tidak cukup hanya menguasai aturan, tetapi juga harus memiliki nilai dasar yang menjadi pegangan ketika menjalankan kewenangan.

“Etika menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pengawasan. Pengawas tidak cukup hanya memahami aturan, tetapi juga harus memiliki nilai dan sikap yang menjadi pedoman dalam menggunakan kewenangannya,” ujarnya.

Etika tersebut menjadi penting ketika pengawas berhadapan dengan situasi yang memiliki potensi tarik-menarik kepentingan. Setiap kewenangan harus digunakan secara bertanggung jawab sehingga keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor aturan dan kepentingan demokrasi.

Anggota Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, menyoroti posisi pengawas yang berada di tengah dinamika politik. Pengawas harus berhadapan dengan peserta Pemilu yang memiliki kepentingan berbeda, namun pada saat bersamaan wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawas Pemilu berada di tengah ruang politik yang penuh kepentingan. Karena itu, pengawas harus mampu menjaga jarak dari kepentingan politik yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif,” katanya.

Menurutnya, independensi bukan berarti pengawas harus menghindari seluruh dinamika politik. Independensi justru diuji ketika pengawas berada di tengah dinamika tersebut dan tetap mampu menjalankan kewenangannya tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menempatkan profesionalisme sebagai unsur penting dalam menjaga kualitas pengawasan. Profesionalisme tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami regulasi, tetapi juga terlihat dari sikap, cara membaca persoalan, mengambil keputusan, hingga mempertanggungjawabkan setiap tindakan.

“Profesionalisme tidak hanya menyangkut kemampuan teknis dalam memahami regulasi. Profesionalisme juga tercermin dari bagaimana pengawas bersikap, membaca persoalan, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dalam pengawasan,” ucapnya.

Etika, independensi, dan profesionalisme menjadi tiga hal yang saling berkaitan dalam menjalankan mandat pengawasan Pemilu. Ketiganya menjadi ukuran penting agar kewenangan yang dimiliki pengawas tidak hanya dijalankan berdasarkan aturan, tetapi juga dengan integritas dan tanggung jawab.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Buleleng juga membuka ruang pembelajaran bagi masyarakat untuk memahami persoalan pengawasan Pemilu secara lebih luas. Program tersebut tidak hanya menempatkan jajaran pengawas sebagai pihak yang perlu memahami nilai-nilai tersebut, tetapi juga mendorong publik ikut mengetahui prinsip yang harus dijaga dalam proses demokrasi.

Tema “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029” sekaligus menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Publik tidak hanya menjadi pihak yang mengikuti tahapan Pemilu, tetapi juga memiliki peran dalam mengawal agar proses demokrasi berlangsung sesuai aturan.

Menjelang Pemilu 2029, tantangan pengawasan diperkirakan semakin kompleks seiring banyaknya kepentingan yang muncul dalam setiap tahapan. Dalam kondisi tersebut, kemampuan membaca regulasi harus berjalan beriringan dengan keberanian menjaga prinsip, termasuk ketika keputusan yang diambil berhadapan dengan kepentingan tertentu.

Bawaslu Buleleng melalui program ini menempatkan persoalan etika, independensi, dan profesionalisme sebagai bagian penting dalam membangun kualitas pengawasan. Sebab, kepercayaan terhadap pengawasan Pemilu tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak aturan yang dipahami, tetapi juga seberapa konsisten pengawas menjaga sikap ketika berhadapan dengan kepentingan politik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....