Satpol PP Jembrana Cek Tambak Perancak, Temukan Izin Belum Lengkap
- 05 Sep 2026 15:31 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi usaha tambak di Banjar Tibu Kleneng, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi di media sosial mengenai dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas pembangunan saluran air di kawasan tambak, Kamis, 3 September 2026.
Kasat Pol PP Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana bersama Kabid PPUD dan jajaran turun langsung ke lokasi. Pengecekan turut didampingi Perbekel Perancak beserta perangkat desa.
Dari pemeriksaan lapangan, Satpol PP tidak menemukan kerusakan terumbu karang seperti yang disebutkan dalam informasi yang beredar. Petugas juga mengecek kondisi aliran sungai berawah yang berada di sisi timur area tambak.
Menurut Eko, pembukaan aliran tersebut dilakukan untuk memperlancar aliran air menuju laut sehingga kawasan sekitar tidak mengalami genangan. Berdasarkan keterangan pemerintah desa dan pengelola tambak, pekerjaan itu dilakukan atas permintaan pihak desa.
“Pembongkaran aliran sungai itu atas permintaan pihak desa kepada pengelola tambak. Saat itu pihak tambak sedang melakukan perbaikan pipa dengan menggunakan alat berat,” ujar Eko, Jumat, 4 September 2026.
Satpol PP juga mencermati alat berat yang terlihat dalam unggahan media sosial. Eko mengatakan, alat berat yang ditampilkan dalam unggahan tersebut berbeda dengan yang ditemukan petugas saat berada di lokasi, baik dari sisi merek maupun warna.
Selain membuka aliran air, pihak desa disebut meminta pengelola tambak membantu membuat saluran yang menghubungkan sungai berawah dengan laut. Langkah tersebut bertujuan menjaga kelancaran aliran sekaligus mengurangi potensi genangan dan bau di sekitar lokasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP turut mengecek dokumen legalitas usaha tambak. Pengelola, I Nengah Sugianta, telah menunjukkan sejumlah dokumen berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Namun, satu dokumen perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat ditunjukkan kepada petugas.
“Untuk perizinannya, yang sudah bisa ditunjukkan adalah NIB, validasi KKPR dan SPPL. Sementara PBG belum diurus,” kata Eko.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Jembrana memilih langkah pembinaan terhadap pengelola. Pengelola diminta segera melengkapi PBG melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jembrana.
Petugas memberikan waktu selama tujuh hari untuk proses pengurusan dokumen tersebut. Eko menegaskan, pemenuhan seluruh persyaratan perizinan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha.
“Pelaku usaha kami berikan waktu untuk melengkapi perizinan yang belum ada. Setelah PBG dilengkapi, aktivitas usaha bisa dilanjutkan kembali sesuai ketentuan,” tegasnya.
Satpol PP Jembrana menyatakan pengawasan akan tetap dilakukan guna memastikan kegiatan usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....