ITAS Habis 481 Hari, WNA Prancis Akhirnya Dideportasi Imigrasi
- 03 Sep 2026 20:38 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial PHT (68) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan overstay selama 481 hari di Indonesia. Tindakan deportasi dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
PHT merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori penanaman modal atau investor yang masa berlakunya berakhir pada 18 April 2025. Meski izin tinggal telah habis, yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia hingga akhirnya diamankan petugas Imigrasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan PHT mengaku telah mengajukan perpanjangan ITAS pada Maret 2025 melalui jasa pihak ketiga. Namun proses tersebut tidak pernah diselesaikan, sehingga izin tinggalnya berakhir tanpa adanya perpanjangan yang sah.
Berdasarkan data keimigrasian, PHT tercatat melakukan overstay selama 481 hari, terhitung sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026. Kondisi itu menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap aktif selama berada di Indonesia.
“Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, alasan adanya dugaan kelalaian maupun penipuan oleh pihak ketiga tetap tidak mengubah status pelanggaran yang dilakukan PHT. Imigrasi menilai setiap warga negara asing memiliki kewajiban hukum untuk memantau sendiri legalitas izin tinggalnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, juga menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian diterapkan secara setara kepada seluruh orang asing tanpa pengecualian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Tindakan tegas dilakukan terhadap setiap pelanggaran keimigrasian tanpa pandang bulu. Tidak ada hak istimewa bagi siapa pun untuk melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Pelanggaran overstay lebih dari 60 hari merupakan pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar ketentuan tersebut, PHT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....