Masyarakat Dapat Laporkan Dugaan Pelanggaran Anggota Polri ke Propam

  • 24 Agt 2026 07:09 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui mekanisme pengaduan resmi yang telah tersedia.
  • Seksi Propam Polres Buleleng menerima laporan pengaduan secara langsung dari masyarakat tanpa memungut biaya apapun.
  • AKP I Ketut Merta, Kasi Propam Polres Buleleng, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan internal kepolisian untuk menjaga profesionalisme.

RRI.CO.ID, Singaraja – Masyarakat dapat berperan dalam pengawasan pelayanan kepolisian dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

Kasi Propam Polres Buleleng, AKP I Ketut Merta, S.H. mengatakan masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dapat menyampaikan laporan secara langsung ke Seksi Propam Polres Buleleng tanpa dipungut biaya.

Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif Hai Bali Ken Ken RRI Singaraja, Sabtu, 15 Agustus 2026, dengan topik Peran Propam dalam Meningkatkan Disiplin dan Profesionalisme Anggota Polri.

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan 110 maupun menggunakan QR Code yang telah dipasang di sejumlah titik pelayanan kepolisian.

“Bisa langsung datang ke Si Propam Polres Buleleng, melalui 110, atau lewat QR Code. Semuanya gratis, tanpa dipungut biaya,” kata AKP Ketut Merta.

Ia menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk akan ditangani sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur. Tahap awal dilakukan melalui penyelidikan untuk mengetahui unsur dan fakta terkait laporan sebelum dilanjutkan dengan proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Perkembangan penanganan laporan, lanjutnya, juga dapat dikomunikasikan kepada pihak pengadu. Masyarakat dapat memberikan bukti atau informasi tambahan yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan.

AKP Ketut Merta mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan laporan dapat menjadi bagian dari pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik. Namun, laporan tetap harus disampaikan secara jelas dan dilengkapi identitas serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita lakukan sesuai prosedur. Kalau ada laporan, dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, kemudian melalui mekanisme yang sudah diatur,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelayanan atau tindakan anggota yang diduga tidak sesuai aturan, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....