Polres Jembrana Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai
- 21 Agt 2026 14:01 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Polres Jembrana melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyerahkan penanganan perkara dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kepada Kantor Bea Cukai Denpasar. Sebanyak 2.093 bungkus rokok turut dilimpahkan sebagai barang bukti.
Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Sementara Polres Jembrana, Jalan Mayjen Sugianyar, Pendem, Jembrana, Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Unit IV Satreskrim Polres Jembrana menyerahkan terlapor berinisial N bersama seluruh barang bukti kepada petugas Bea Cukai Denpasar. Selanjutnya, perkara tersebut akan ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pelimpahan merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam menangani dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai agar setiap perkara dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memberikan kepastian hukum,” ujar Alit Darmana.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa berbagai jenis rokok yang tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang dilimpahkan mencapai 2.093 bungkus.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi, surat perintah penyelidikan, serta surat Kapolres Jembrana terkait pelimpahan perkara.
Terlapor bersama barang bukti kemudian diterima petugas Bea Cukai Denpasar, Daniel Jhonliansen Ricky dan Putu Irawan Marga, untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 atau Pasal 56 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Polres Jembrana memastikan penanganan perkara akan terus dilakukan secara terukur dengan mengedepankan prosedur hukum. Koordinasi dengan instansi terkait juga diperkuat untuk mendukung kepatuhan terhadap aturan di bidang cukai.
Kepolisian turut mengajak masyarakat berperan dalam mencegah peredaran barang ilegal dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Informasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....