Polisi Ungkap Dugaan Penjualan Kembali BBM Subsidi

  • 15 Agt 2026 22:39 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Satreskrim Polres Jembrana mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Jembrana. Seorang pria berinisial MA (26), diamankan setelah diduga membeli Pertalite secara berulang untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

MA diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembelian Pertalite secara berulang menggunakan sebuah kendaraan di SPBU wilayah Jembrana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 07.00 WITA, petugas memantau aktivitas di SPBU Pertamina Pendem, Kecamatan Jembrana.

Dalam pemantauan itu, polisi mendapati mobil Daihatsu Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 8048 WP yang diduga melakukan pembelian Pertalite berulang kali.

Dari pemeriksaan awal, MA mengaku BBM tersebut akan dijual kembali melalui Pertamini miliknya dan kepada sejumlah warung yang menjual BBM secara eceran.

Pertalite tersebut rencananya dijual dengan harga Rp12.000 per liter. Dari setiap liter yang dijual, MA diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku dalam sehari dapat melakukan pembelian Pertalite sebanyak lima kali. Total BBM yang dibeli dalam sehari disebut mencapai sekitar 200 liter.

Untuk melakukan pembelian secara berulang, MA menggunakan lima QR Code BBM bersubsidi. QR Code tersebut disebut diperoleh dari anggota keluarganya. Setelah BBM ditampung di rumah, MA kembali melakukan pembelian di SPBU.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Daihatsu Pick Up warna putih DK 8048 WP beserta kunci kontak dan STNK, satu lembar kain sarung warna abu-abu, satu tali plastik warna biru, dua selang bening berserat, serta lima lembar QR Code BBM bersubsidi.

MA selanjutnya diamankan di Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan, penyalahgunaan, maupun pembelian BBM bersubsidi secara berlebihan untuk kemudian diperjualbelikan.

"BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan maupun penimbunan tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum." ujarnya.

Masyarakat diminta menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dan tidak membeli dalam jumlah tidak wajar. Jika mengetahui adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....