Polisi Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Jembrana

  • 15 Agt 2026 08:35 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial HA, 30 tahun, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial EDW, 31 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WITA.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jembrana. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga HA diamankan di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Mendoyo pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika HA bersama sejumlah rekannya datang ke sebuah kafe di Kecamatan Mendoyo, tempat korban bekerja. Di lokasi tersebut, mereka mengonsumsi minuman beralkohol jenis bir.

Setelah sempat meninggalkan kafe, HA kembali dan mengajak korban minum bersama. Korban kemudian mengajak HA berpindah ke kafe lain. Setelah selesai, HA menawarkan untuk mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor.

Namun, dalam perjalanan, korban tidak langsung dibawa pulang. HA justru mengarahkan sepeda motor menuju kawasan pinggir pantai di Desa Yeh Kuning.

Sesampainya di lokasi, HA diduga menarik tangan korban dan mendorongnya hingga terjatuh di atas pasir. Polisi menyebut tersangka kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Dalam pemeriksaan, polisi menyatakan HA berada dalam kondisi sadar saat kejadian dan tidak dalam keadaan mabuk. Korban juga disebut baru pertama kali bertemu dengan HA ketika pria tersebut datang ke kafe tempatnya bekerja.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya rok warna krem, kaus tanpa lengan warna hitam, celana dalam warna cokelat dalam kondisi robek, serta BH warna cokelat.

Atas perbuatannya, HA disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Alternatif lainnya, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepolisian menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana masing-masing hingga empat tahun dan 12 tahun penjara.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari situasi yang berpotensi memicu tindak pidana, termasuk kekerasan dan kekerasan seksual.

Masyarakat juga diminta berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama di tempat yang minim pengawasan.

Bagi masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menjadi korban kekerasan maupun kekerasan seksual, kepolisian mengimbau agar segera melapor kepada aparat kepolisian atau melalui Call Center Polri 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....