Batu Pulaki Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Nasional

  • 03 Agt 2026 06:41 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pemeriksaan yang cukup panjang, Batu Pulaki akhirnya resmi memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Indikasi Geografis (IG). Pengakuan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap salah satu kekayaan lokal khas Kabupaten Buleleng yang memiliki nilai budaya, sejarah, sekaligus potensi ekonomi.

Sebelum sertifikat diterbitkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan pemeriksaan substantif pada 19 Mei 2026. Tim DJKI juga turun langsung ke Kecamatan Gerokgak untuk meninjau Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sentra pengrajin, hingga kawasan Pura Melanting guna memastikan proses produksi, mutu, dan sistem pemasaran Batu Pulaki memenuhi persyaratan sebagai produk Indikasi Geografis.

Dalam proses tersebut, Camat Gerokgak, I Gede Arya Rimbawa Giri, menegaskan Batu Pulaki merupakan kekayaan lokal yang memiliki nilai budaya, sejarah, sekaligus potensi ekonomi strategis bagi Kabupaten Buleleng, khususnya masyarakat Kecamatan Gerokgak. Penetapan status Indikasi Geografis diharapkan semakin memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan nilai tambah produk khas daerah tersebut.

Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., mengatakan keberhasilan Batu Pulaki memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis merupakan hasil kolaborasi yang dibangun secara berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Menurutnya, BRIDA berperan mengawal seluruh proses pengajuan hingga sertifikat resmi diterbitkan.

"Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki, BRIDA Kabupaten Buleleng berperan sebagai fasilitator yang mengawal seluruh tahapan pengajuan, mulai dari memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), menyusun dokumen persyaratan, hingga menjalin kolaborasi dengan tim ahli dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja untuk memperkuat kajian ilmiah sebagai dasar pengajuan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat mampu melahirkan pelindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah yang bernilai ekonomi, budaya, dan sejarah," ujarnya pada 3 Agustus 2026.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari hasil kajian ilmiah yang dilakukan tim ahli IAHN Mpu Kuturan Singaraja. Berdasarkan penelitian, Batu Pulaki dinilai memiliki karakteristik yang unik dan nilai strategis sehingga layak memperoleh perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis. Kajian itu juga mempertimbangkan meningkatnya minat terhadap Batu Pulaki yang berpotensi memicu eksploitasi berlebihan apabila tidak dikelola secara berkelanjutan.

Tim ahli IAHN Mpu Kuturan, Dr. Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, S.H., M.Fil.H., menjelaskan Batu Pulaki bukan hanya memiliki nilai sebagai batu permata, tetapi juga berkaitan erat dengan pelaksanaan upacara adat masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala. Selain itu, corak, warna, dan karakteristik Batu Pulaki menjadi pembeda yang tidak dimiliki batu permata dari daerah lain.

Sertifikat Indikasi Geografis Batu Pulaki secara resmi diserahkan pada penutupan Lovina Festival 2026, 28 Juli lalu. Dengan pengakuan tersebut, keaslian, kualitas, reputasi, serta karakteristik Batu Pulaki yang dipengaruhi faktor geografis, budaya, kondisi alam, dan keterampilan masyarakat setempat kini telah memperoleh perlindungan hukum. Status ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing Batu Pulaki sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Buleleng melalui pengelolaan yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....