Puluhan Karya dan Produk Buleleng Kantongi Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

  • 22 Agt 2026 11:55 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Sebanyak 20 karya, inovasi, produk UMKM, dan kekayaan budaya masyarakat Buleleng mendapatkan perlindungan melalui sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sertifikat tersebut diserahkan dalam rangkaian Buleleng Festival (Bulfest) 2026 di Panggung Buleleng Digital Expo (BDE), RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Kamis 20 Agustus 2026.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan perlindungan HKI menjadi bagian penting dalam menjaga hasil kreativitas dan kekayaan budaya masyarakat. Menurutnya, karya masyarakat memiliki nilai yang perlu dilindungi secara hukum sekaligus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih luas.

“Kita ingin karya-karya masyarakat Buleleng, baik berupa inovasi, produk UMKM, seni, maupun kekayaan budaya, mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan adanya HKI, karya tersebut memiliki identitas dan kepastian hukum sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Sutjidra.

Ia mengatakan kepemilikan sertifikat HKI diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi karya yang dihasilkan. Perlindungan tersebut juga dinilai penting untuk mendorong lahirnya lebih banyak inovasi dan produk kreatif dari masyarakat Buleleng.

“Ini bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana kita membangun kesadaran bahwa setiap karya memiliki nilai. Karena itu, kita mendorong para pelaku UMKM, seniman, budayawan, pencipta, dan masyarakat untuk mendaftarkan karya mereka,” ucapnya.

Dari 20 sertifikat yang diserahkan, sejumlah karya masuk dalam kategori Hak Cipta, di antaranya Aplikasi AKU Online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aplikasi PINTAR milik Dinas Kesehatan, platform Pokmaswas.org, serta lagu “Bersepeda”.

Sementara kategori Pengetahuan Tradisional dan Merek Kolektif mencakup Mengguh Tejakula, Cerorot Pacung, serta Kain Tenun KTC Samirana Desa Sembiran. Sedangkan kategori Ekspresi Budaya Tradisional meliputi Tradisi Upacara Adat Nyeeb dari Desa Adat Tajun dan Tradisi Meamuk-amukan.

Adapun perlindungan Hak Merek diberikan kepada sejumlah produk UMKM Buleleng, seperti ESMP Risolaiss, Kayuputih Moki Moyangkopi, My Kupi, Coffee Gunung Luwih, Tumpuksari Tajun, Yush Orista Coffee, Kodu Kopi Duwe Tambakan, Ceritaperca Din'z Handmade, AP Anjanigoris, Mie Ornik, serta Minyak Kalimosada Kalimosadi.

Sutjidra menegaskan Pemerintah Kabupaten Buleleng akan terus memberikan fasilitasi agar masyarakat semakin mudah memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Pemerintah juga mendorong agar karya dan kekayaan budaya daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi mampu menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Buleleng tentu akan terus hadir memberikan fasilitasi. Kita ingin semakin banyak karya dan kekayaan budaya Buleleng yang terlindungi, sehingga bisa menjadi kekuatan ekonomi sekaligus menjaga identitas dan jati diri daerah,” katanya.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi maupun fasilitasi pendaftaran HKI dapat mengakses layanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....