Patroli Dharma Dewata Imigrasi Sasar Lovina, Awasi Pelanggaran WNA

  • 21 Jul 2026 10:28 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang menyasar sejumlah kawasan dengan konsentrasi wisatawan mancanegara. Di wilayah Buleleng, pengawasan dipusatkan di kawasan Pantai Lovina yang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan asing. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.

Patroli dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak bersifat insidental. Selain kawasan Lovina di Kabupaten Buleleng, pengawasan juga dilakukan di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem, serta Medewi, Kabupaten Jembrana yang selama ini dikenal sebagai kantong aktivitas warga negara asing. Ketiga lokasi tersebut menjadi prioritas karena memiliki tingkat kunjungan wisatawan mancanegara yang relatif tinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan patroli bertujuan menciptakan kepatuhan warga negara asing terhadap ketentuan keimigrasian sekaligus menekan potensi pelanggaran izin tinggal. "Sejak Rabu kemarin kami melaksanakan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata dengan menyasar tempat-tempat wisata dan lokasi yang memiliki konsentrasi warga negara asing cukup tinggi, khususnya di wilayah Buleleng yang kami fokuskan di Pantai Lovina. Harapannya, patroli ini dapat menurunkan tingkat pelanggaran warga negara asing," ujarnya Senin, 21 Juli 2026.

Menurutnya, hasil pengawasan selama hampir sepekan menunjukkan belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di lokasi patroli. Kondisi tersebut dinilai tidak lepas dari pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan secara rutin jauh sebelum patroli terbaru digelar. Keberlanjutan patroli diharapkan mampu mempertahankan tingkat kepatuhan warga negara asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja.

Dalam pelaksanaannya, patroli tidak hanya melibatkan petugas Imigrasi, tetapi juga bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran di luar ranah keimigrasian, seperti pelanggaran lalu lintas, petugas akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Sinergi lintas instansi tersebut dilakukan agar pengawasan terhadap warga negara asing berjalan lebih efektif dan komprehensif.

Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan sasaran utama patroli adalah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan atau membawa dokumen perjalanan saat dilakukan pemeriksaan. "Fokus kami adalah pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal ataupun warga negara asing yang tidak membawa paspor. Jika ditemukan, kami dapat langsung membawa yang bersangkutan ke kantor untuk dimintai keterangan," katanya.

Selain kawasan wisata, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja juga secara rutin melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas tenaga kerja asing, termasuk kawasan PLTU Celukan Bawang. Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem diharapkan semakin optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....