Sepekan Patroli, Imigrasi Singaraja Belum Temukan Pelanggaran WNA

  • 21 Jul 2026 10:30 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja belum menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) selama hampir sepekan pelaksanaan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. Hasil tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan WNA di wilayah pengawasan Imigrasi Singaraja masih cukup baik. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran.

Patroli Keimigrasian Dharma Dewata dilaksanakan dengan menyasar kawasan yang menjadi pusat aktivitas wisatawan mancanegara di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Di Kabupaten Buleleng, pengawasan difokuskan di kawasan Pantai Lovina, sedangkan di Kabupaten Karangasem menyasar kawasan Amed dan di Kabupaten Jembrana dilakukan di kawasan Medewi. Ketiga wilayah tersebut dipilih karena memiliki konsentrasi warga negara asing yang cukup tinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan patroli yang dilaksanakan bukan merupakan kegiatan insidental, melainkan bagian dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sejak lama. Menurutnya, konsistensi pengawasan menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya kepatuhan warga negara asing terhadap aturan keimigrasian. "Patroli ini bukan sifatnya dadakan, tetapi berkelanjutan dan sudah kami laksanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Untuk rentang waktu hampir satu minggu ini belum ada proses terkait pelanggaran orang asing yang kami dapatkan," ujarnya Senin, 20 Juli 2026.

Meski belum ditemukan pelanggaran, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal warga negara asing yang ditemui selama patroli berlangsung. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh WNA berada di Indonesia sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pengawasan tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun bentuk pelanggaran keimigrasian lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja juga menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran di luar kewenangan keimigrasian, seperti pelanggaran lalu lintas, petugas akan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting untuk menciptakan pengawasan yang lebih efektif terhadap keberadaan warga negara asing.

Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan bahwa sasaran utama patroli adalah pelanggaran yang berkaitan langsung dengan ketentuan keimigrasian. Petugas akan mengambil tindakan apabila menemukan penyalahgunaan izin tinggal maupun warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat pemeriksaan berlangsung. "Fokus kami adalah pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal ataupun warga negara asing yang tidak membawa paspor. Apabila ditemukan, kami dapat langsung membawa yang bersangkutan ke kantor untuk dimintai keterangan," katanya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memastikan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata akan terus dilaksanakan secara berkala di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Pengawasan yang konsisten diharapkan mampu mempertahankan tingkat kepatuhan warga negara asing sekaligus mencegah munculnya pelanggaran keimigrasian. Selain itu, keberlanjutan patroli juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta mendukung iklim pariwisata yang tertib dan kondusif di Bali Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....