Polres Jembrana Lakukan Penindakan Pelaku Trek-Trekan
- 09 Jul 2026 10:44 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Polres Jembrana melakukan penindakan setelah menerima laporan melalu call center 110, pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 01.20 WITA, dini hari. Dilaporkan adanya aktifitas balap liar (trek-trekan) di jalan baru Seacom, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Laporan tersebut diteruskan kepada personel Polsek Kota Jembrana, Satuan Samapta, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana untuk melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi. Tiba di lokasi kejadian, petugas mendapati sejumla pengendara dengan sejumlah pelanggaran lalu lintas. Penilangan manual diberikan kepada para pelanggar lalu lintas sebagai tindakan.
Dari tindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 unit kendaraan bermotor, karena terbukti melakukan pelanggaran. Diantaranya, tidak menggunakan helm, surat-surat kendaraan yang tidak lengkap, serta penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik (spektek) yang dipersyaratkan.
16 unit kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana, untuk diamankan sebagai barang bukti agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Polres Jembrana mengundang para orang tua/wali dari anak-anak yang terlibat balap liar. Sebagai pembinaan dan penyuluhan terkait penindakan pelanggaran lalu lintas, pada Kamis, 9 Juli 2026.
"Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya remaja agar tidak melakukan balap liar atau trek-trekan di jalan umum, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bagi para orang tua agar dapat meningkatkan pengawasan kepada anak, terutama saat malam hari. Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera apabila diketahui ada aktifitas balap liar melalui layanan call center 110 atau kantor polisi terdekat." ujar IPDA I Putu Budi Astawa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....