Dari Narkoba hingga Senpi Rakitan, Polres Buleleng Ungkap Sejumlah Kasus
- 15 Sep 2026 13:37 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- Polres Buleleng mengungkap berbagai tindak pidana meliputi peredaran narkotika, senjata api rakitan, pencurian emas, penipuan tenaga kerja ke Jepang, penggelapan mobil, dan penipuan dengan modus hipnotis yang melibatkan warga negara asing.
- Dalam penggeledahan di Desa Munduk, polisi menemukan 0,66 gram sabu bruto atau 0,33 gram netto dari tersangka berinisial MN, disertai satu senjata api rakitan dan delapan butir amunisi.
- Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menyatakan bahwa temuan senjata api tersebut masih didalami lebih lanjut melalui uji balistik di laboratorium forensik untuk menentukan asal-usul dan penggunaan senjata tersebut.
RRI.CO.ID, Singaraja - Polres Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak pidana. Dalam konferensi pers Selasa, 15 September 2026, jajaran Polres Buleleng mengungkap sejumlah kasus mulai dari peredaran narkotika, kepemilikan senjata api rakitan, pencurian emas, penipuan tenaga kerja ke Jepang, penggelapan mobil, hingga penipuan dengan modus hipnotis yang melibatkan warga negara asing.
Salah satu pengungkapan yang cukup menarik terjadi dalam kasus narkotika di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar. Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial MN, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat 0,66 gram bruto atau 0,33 gram netto. Polisi juga menemukan satu senjata api rakitan berukuran sekitar 10 sentimeter beserta delapan butir amunisi. Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan temuan senjata tersebut kini masih didalami, termasuk melalui uji balistik di laboratorium forensik.
“Senjata api rakitan dan amunisi tersebut sedang kita uji balistik untuk menentukan apakah senjata ini dapat digunakan, kaliber berapa, serta alur kepemilikan senjata ini,” kata Alberto.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku telah menyimpan senjata tersebut selama sekitar 15 tahun dan mendapatkannya dari tetangga yang kini telah meninggal dunia. Meski demikian, polisi tidak berhenti pada pengakuan tersebut dan masih menelusuri sumber senjata, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan dari luar Bali. Atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal tersebut, tersangka disangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Buleleng juga mengungkap delapan laporan polisi dengan total 10 tersangka laki-laki serta barang bukti sabu seberat 61,69 gram bruto atau 31,77 gram netto. Salah satu pengungkapan terjadi di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, yang berawal dari penangkapan tersangka berinisial NE. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Natuna, Penarukan, dengan barang bukti 117 paket sabu siap edar seberat 40,95 gram bruto atau 18,72 gram netto.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukrawan mengatakan pengungkapan jaringan di Desa Julah menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian karena keterangan tersangka awal membuka jaringan di atasnya. “NE ini berperan sebagai tukang tempel di Desa Julah. Berdasarkan keterangan NE, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya dengan barang bukti 117 paket narkoba yang sudah siap edar,” ucapnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Buleleng juga mengungkap sejumlah kasus lain, termasuk pencurian tiga kalung emas dengan pelaku GTW yang merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dan tercatat lima kali keluar masuk penjara. Polisi juga mengungkap dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan ke Jepang dengan kerugian korban Rp25 juta, penggelapan mobil Honda WR-V yang menimbulkan kerugian sekitar Rp340 juta, serta kasus penipuan dengan modus tukar uang yang melibatkan warga negara Iran di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menegaskan pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami dari Polres Buleleng tetap berkomitmen untuk menumpas segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan kegiatan penindakan dan seluruh pelaku yang terlibat akan kita ekspos sesuai tingkat keterlibatannya,” ujarnya.
Polres Buleleng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi maupun melaporkan apabila menjadi korban tindak pidana. Dengan pengungkapan berbagai kasus tersebut, kepolisian berharap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat terjerat kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkotika dan berbagai modus penipuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....