Upaya Kejari Jembrana Meminimalisir Kesalahan Administratif Desa

  • 06 Jul 2026 20:52 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengambil langkah strategis. Sebagai bentuk upaya dalam meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan administratif desa. Korps Adhyaksa menjalin kerjasama hukum dengan seluruh desa beserta kelurahan se-Kabupaten Jembrana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, lewat Kepala Seksi Intelejen Gedion Ardana Reswari, mengatakan kerjasama ini meliputi ruang lingkup yang cukup luas pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, (Datun). Mencakupi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

"Upaya ini difokuskan untuk membantu lurah dan kepala desa dalam pemulihan, penyelamatan dan keamanan kekayaan, aset negara atau daerah." ucap Gedion, Senin, 6 Juli 2026.

Kolaborasi ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi lebih mengedepankan pencegahan. Melalui edilasi, pendampingan hukum, hingga konsultasi berkala. Dengan harapan pembangunan di tingkat terbawah dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akutanbel sesuai dengan ketentuan yang berlalu.

Secara hukum, pemerintah desa adalah bagian utama dari penyelenggaraaan pemerintah daerah pada tingkat paling bawah. Maka dari itu, dalam Peraturan Kejaksaan RI nomor 07 tahun 2021, disebutkan desaa dan kelurahan menjadi subjek yang ada ealam ruang lingkup kewenangan bidang Datun Kejaksaan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Kejari Jembrana berharap supaya jajaran pemerintah desa dan kelurahan tidak lagi ragu dalam pemanfaatan fasilitas pelayanan hukum yang sudah disediakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....