Jembrana Perketat Pemilahan Sampah usai Pembatasan Sampah Organik di TPA Peh
- 04 Jul 2026 12:26 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Pemerintah Kabupaten Jembrana memperkuat upaya pengelolaan sampah dengan memperketat proses pemilahan di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kebijakan tersebut diberlakukan setelah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh di Desa Kaliakah resmi membatasi penerimaan sampah organik sejak 1 Juli 2026.
Langkah tersebut dipantau langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, saat memimpin kegiatan pemilahan sampah di TPS Kelurahan Baler Bale Agung, Jumat, 3 Juli 2026. Kegiatan itu melibatkan puluhan personel Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP), mulai dari petugas kebersihan hingga tenaga administrasi.
Sekda I Made Budiasa mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mengharuskan seluruh daerah menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping). Karena itu, TPA Peh kini hanya menerima sampah anorganik dan residu yang sudah tidak dapat diolah kembali.
"Pemilahan sampah di TPS ini dilakukan sebagai tindak lanjut pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh. Mulai 1 Juli, hanya sampah anorganik dan residu yang diperbolehkan masuk ke TPA sesuai surat edaran yang telah kami terbitkan," ujar Budiasa.
Menurutnya, pemilahan sampah di TPS menjadi langkah transisi sebelum masyarakat sepenuhnya terbiasa melakukan pemilahan dari sumber, yakni di tingkat rumah tangga. Sebelumnya, pola serupa juga telah diterapkan di kawasan Pasar Ijo Gading.
Selain memperketat pemilahan, pemerintah daerah juga menyiapkan penerapan sistem *controlled landfill* sebagai bagian dari penghentian praktik *open dumping* di kawasan pengelolaan sampah tersebut.
| Baca juga: Kebakaran Lahan Puluhan Are di Delodberawah |
Budiasa menegaskan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Warga diminta tidak lagi mencampur sampah organik seperti sisa makanan, dedaunan, dan sarana upacara dengan sampah anorganik sebelum dibuang ke TPS.
Ia menilai kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah akan mempercepat proses pengelolaan di TPS sekaligus mengurangi beban petugas sebelum sampah dikirim ke TPA Peh.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah masing-masing. Dengan begitu proses pengelolaan sampah menjadi lebih cepat dan lebih efektif," katanya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak membuang sampah sembarangan maupun menumpuk sampah di bahu jalan. Pemerintah berharap perubahan pola pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dapat mewujudkan sistem persampahan yang lebih tertata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan di Kabupaten Jembrana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....