Polres Jembrana Bongkar Dua Jaringan Peredaran Narkoba

  • 30 Jun 2026 20:06 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika sepanjang Juni 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, serbuk yang diduga ekstasi, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk mengedarkan barang terlarang.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jembrana.

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Jembrana dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika," ujarnya saat konferensi pers, Selasa, 30 Juni 2026.

Kasus pertama terungkap saat personel Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Bali di Pos II Pelabuhan Gilimanuk pada Minggu, 21 Juni 2026, dini hari. Saat memeriksa sebuah mobil travel, petugas menemukan paket mencurigakan yang disimpan di dalam laci dasbor kendaraan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diduga berisi sabu yang dikirim dari Banyuwangi menuju Bali. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial RS di wilayah Denpasar yang diduga sebagai penerima paket tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 117,79 gram netto, serbuk yang diduga ekstasi seberat 0,9 gram netto, satu timbangan digital, dua telepon genggam, sebuah mobil yang digunakan membawa paket dari Jawa, sepeda motor yang dipakai mengambil barang, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial KS di kediamannya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 31 paket tembakau sintetis siap edar serta satu wadah berisi tembakau sintetis yang belum dikemas. Total barang bukti yang diamankan mencapai 142 gram netto.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua timbangan digital, alat pengemasan, plastik klip, lakban, alkohol, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2.250.000, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KS diduga memperoleh bahan baku melalui media sosial dan berencana memasarkan kembali tembakau sintetis tersebut secara daring melalui akun media sosial miliknya.

Secara keseluruhan, dari dua perkara tersebut Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 117,79 gram netto, tembakau sintetis 142 gram netto, dan serbuk yang diduga ekstasi seberat 0,9 gram netto.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, dan mengedarkan narkotika golongan I. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110.

"Peran masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba. Kami menjamin identitas setiap pelapor akan dirahasiakan," tegas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....