Kejari Jembrana Dorong BPD Perkuat Pengawasan Desa
- 26 Jun 2026 05:02 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab terus dilakukan di Kabupaten Jembrana. Salah satunya melalui rapat koordinasi yang digelar Kejaksaan Negeri Jembrana bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Jembrana, Kamis, 25 Juni 2026.
Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Strategis BPD Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel dan Berintegritas” tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana.
Rapat koordinasi turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jembrana, Ni Kade Ari Sugianti, S.Pd., M.Pd., Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Jembrana I Gusti Ketut Suharta, serta para ketua BPD dari seluruh desa di Kabupaten Jembrana.
Dalam pertemuan tersebut, peserta mendapatkan penguatan terkait tugas, fungsi, serta kewenangan BPD sesuai regulasi yang berlaku. Kejaksaan menilai pemahaman yang baik terhadap peran BPD menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari penyimpangan.
Selain berfungsi sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, BPD juga memiliki peran strategis dalam pembahasan peraturan desa bersama kepala desa serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Karena itu, peningkatan kapasitas anggota BPD dinilai menjadi kebutuhan yang penting untuk mendukung pembangunan desa yang efektif dan tepat sasaran.
Diketahui, seluruh BPD di Kabupaten Jembrana tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), organisasi yang menjadi wadah komunikasi, aspirasi, dan pengembangan profesionalisme anggota BPD di seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jembrana juga mendorong agar fungsi pengawasan BPD semakin optimal, khususnya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bantuan pemerintah, aset desa, hingga pelaksanaan program pembangunan.
Pengawasan yang berjalan efektif diharapkan mampu mencegah munculnya potensi permasalahan hukum sejak dini. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun penggunaan anggaran desa dapat dilaksanakan secara akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan BPD untuk memperkuat integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....