Kejari Jembrana Hentikan Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

  • 20 Jul 2026 23:20 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada tersangka I Komang Mudika di Kantor Kejari Jembrana, Senin, 20 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam mekanisme keadilan restoratif dinyatakan telah terpenuhi.

Menurutnya, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum, telah mencapai kesepakatan damai dengan korban tanpa syarat, korban tidak menginginkan perkara dilanjutkan ke persidangan, serta tersangka menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Seluruh syarat penyelesaian perkara melalui restorative justice telah dipenuhi, sehingga proses penuntutan dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Gedion.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga mengambil sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp729 ribu dan satu unit telepon genggam merek Atel warna silver. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta.

Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata dan Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin.

Gedion menjelaskan, penghentian penuntutan mengacu pada SKP2 Kepala Kejari Jembrana Nomor B-1125/N.1.16/Eoh.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Keputusan tersebut juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Negara melalui Penetapan Nomor 4/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Nga tertanggal 17 Juli 2026.

Ia menambahkan, proses restorative justice dalam perkara ini turut mendapat dukungan dari korban, keluarga, maupun tokoh masyarakat setempat. Pendekatan tersebut dinilai mampu memulihkan hubungan para pihak tanpa mengabaikan kepastian hukum.

"Penyelesaian melalui restorative justice tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku, sepanjang seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi," katanya.

Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 mengenai mekanisme penerapan keadilan restoratif pada masa transisi berlakunya KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....