BP3MI Bali Perkuat Pengawasan LPK Cegah Penempatan Ilegal

  • 12 Jun 2026 08:20 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya penipuan dan penempatan pekerja migran secara ilegal.

Kepala BP3MI Provinsi Bali, Muhammad Iqbal, mengatakan keberadaan LPK di Bali saat ini cukup banyak dan berkembang pesat. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut masih ditemukan sejumlah LPK yang menjalankan aktivitas tidak sesuai ketentuan sehingga memerlukan pengawasan lebih intensif.

Menurut Iqbal, BP3MI menerapkan dua pendekatan dalam pengawasan, yakni pendekatan reaktif dan proaktif. Pendekatan reaktif dilakukan dengan membuka kanal pengaduan melalui kantor, media sosial, hotline, dan layanan pesan singkat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Ketika ada pengaduan, kami lakukan pemeriksaan dan tindak lanjut. Jika berkaitan dengan pelanggaran hukum, kami berkolaborasi dengan kepolisian. Jika terkait ketenagakerjaan, kami berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan,” ujar Muhammad Iqbal.

Selain itu, pendekatan proaktif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, sekolah, aparatur desa, serta pemanfaatan media sosial untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang benar dan aman.

Iqbal mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mempersiapkan diri secara matang, baik dari sisi keterampilan, mental, maupun kemampuan bahasa. Menurutnya, penguasaan bahasa negara tujuan menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung keberhasilan bekerja di luar negeri.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan legalitas perusahaan penempatan sebelum mengikuti proses perekrutan. Calon pekerja migran diminta memeriksa kepemilikan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) maupun Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sebagai bukti legalitas perusahaan.

“Kalau perusahaan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, sudah pasti ilegal dan tidak perlu dilanjutkan. Pastikan juga alamat kantor jelas, bisa dikonfirmasi, dan memiliki pegawai yang resmi,” katanya.

Selain legalitas perusahaan, calon pekerja migran juga diminta memastikan seluruh dokumen penempatan dipenuhi sesuai prosedur, termasuk perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran keberangkatan cepat dengan biaya tidak wajar karena berpotensi menjadi modus penipuan.

Melalui pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan, dirinya berharap masyarakat dapat lebih memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara aman sehingga terhindar dari praktik penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....