KPID Bali Ingatkan Lembaga Penyiaran Tetap Berpedoman pada UU dan P3SPS
- 31 Jul 2026 22:06 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di Pulau Dewata agar tetap menjalankan aktivitas penyiaran sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran isi siaran yang diterima KPID Bali.
Ketua KPID Bali, I Gede Agus Astapa, mengatakan pengawasan publik terhadap konten siaran masih berjalan dengan baik. Meski jumlah pengaduan yang masuk relatif sedikit, hal tersebut menunjukkan masyarakat tetap aktif mengawasi kualitas tayangan televisi maupun siaran radio di Bali sehingga menjadi perhatian serius bagi regulator penyiaran.
"Setiap lembaga penyiaran harus tetap mengacu pada Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS dalam memproduksi maupun menayangkan program siaran. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar masyarakat memperoleh informasi dan hiburan yang berkualitas serta tidak melanggar norma yang berlaku," ujar Agus Astapa.
Ia menjelaskan, sebagian besar temuan maupun laporan yang diterima bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan dalam P3SPS. Karena itu, KPID Bali terus mengedepankan langkah pembinaan, sosialisasi, dan edukasi kepada lembaga penyiaran agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
Agus Astapa juga menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital dan maraknya platform over the top (OTT) menjadi tantangan baru bagi dunia penyiaran. Namun demikian, kewenangan KPID saat ini masih terbatas pada pengawasan isi siaran radio dan televisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran yang berlaku.
KPID Bali berharap seluruh lembaga penyiaran terus meningkatkan kualitas program siaran yang informatif, edukatif, sehat, dan berimbang. Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan konten siaran yang diduga melanggar aturan, sehingga ekosistem penyiaran yang bertanggung jawab dan berkualitas dapat terus terjaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....