Cara Membuat SKCK Online lewat Super Apps Presisi, Mudah dan Cepat
- 11 Jun 2026 13:04 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga melengkapi persyaratan administrasi tertentu.
Untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SKCK secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pengajuan.
Proses pendaftaran dimulai dengan mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Setelah itu, pemohon perlu membuat akun dengan melengkapi data yang diminta, termasuk mengunggah swafoto langsung.
| Baca juga: Memilah Sampah Masih jadi PR Pengunjung PKB |
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pemohon dapat memilih menu SKCK dan melanjutkan pengajuan dengan mengisi data diri sesuai identitas resmi. Selanjutnya, dokumen persyaratan yang dibutuhkan harus diunggah sebelum melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK.
Untuk mempermudah proses pengajuan SKCK secara online, masyarakat disarankan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk file digital berformat JPG atau PNG sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain pas foto, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, serta akta perkawinan atau surat nikah bagi yang telah menikah. Dengan menyiapkan dokumen dalam format digital sejak awal, proses pengisian data dan unggah berkas dapat dilakukan lebih cepat dan lancar.
Selain dokumen tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan KTP dan memastikan data yang diunggah sesuai dengan identitas yang tercantum pada dokumen resmi untuk menghindari kendala saat proses verifikasi di kantor polisi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui metode yang tersedia, umumnya menggunakan virtual account Bank BRI. Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima bukti pendaftaran melalui surat elektronik (email) yang perlu disimpan dan dicetak.
Meski proses pengajuan dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK fisik. Bukti pendaftaran yang telah dicetak wajib dibawa saat mendatangi kantor polisi yang dipilih.
Polri menetapkan biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 dengan masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Adapun proses penerbitan dapat selesai dalam waktu 5 hingga 15 menit apabila seluruh persyaratan telah lengkap, sementara batas maksimal penerbitan adalah satu hari kerja.
Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa SKCK untuk keperluan pendaftaran PPPK maupun CPNS tidak diterbitkan oleh Polsek. Pemohon harus mengurus pembuatan baru atau perpanjangan SKCK di tingkat Polres.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pembuatan SKCK:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Dengan adanya layanan digital melalui Super Apps Presisi, proses pengajuan SKCK menjadi lebih praktis dan efisien. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses verifikasi dan penerbitan SKCK dapat berjalan lancar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....