Ranperda Jalan Provinsi Bali Dibahas, Buleleng Sampaikan Masukan
- 03 Jun 2026 07:04 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menerima sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi Bali yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Kantor Bupati Buleleng, Selasa 2 Juni 2026, sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang melibatkan partisipasi publik.
Sosialisasi tersebut menjadi forum untuk menjaring masukan dari pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tim sosialisasi dari Pemerintah Provinsi Bali diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin.
Dalam sambutannya, Made Bayu Waringin menegaskan pentingnya pembahasan regulasi tersebut bagi Kabupaten Buleleng. Sebagai kabupaten dengan wilayah terluas di Bali, Buleleng menghadapi berbagai tantangan dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur jalan yang membutuhkan perhatian dalam penyusunan kebijakan.
"Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka memberikan masukan dan saran terhadap rancangan peraturan penyelenggaraan jalan provinsi. Kita tahu bersama Buleleng secara geografis wilayahnya paling luas di Bali, sehingga permasalahan yang dihadapi juga cukup kompleks," ujarnya.
Menurutnya, tahapan sosialisasi merupakan bagian yang wajib dilakukan dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Tahap pertama adalah sebelum ditetapkan, yaitu dalam bentuk rancangan seperti yang kita lakukan saat ini. Kemudian tahap kedua dilakukan setelah peraturan tersebut resmi ditetapkan," katanya.
Sementara itu, Plt. Kasubag Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Provinsi Bali, Tegar Bagus Alberth Sanger, menjelaskan bahwa keberadaan jalan provinsi memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas antardaerah. Infrastruktur jalan juga menjadi faktor yang berpengaruh terhadap kelancaran mobilitas masyarakat, distribusi barang, dan pertumbuhan ekonomi.
"Jalan bukan hanya sarana transportasi, tetapi juga menjadi urat nadi mobilitas warga dan distribusi barang yang menentukan daya saing daerah. Seiring dinamika pembangunan, kita memerlukan landasan hukum yang komprehensif, teratur, dan memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan jalan secara berkelanjutan," ucapnya.
Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat memperoleh masukan yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Buleleng. Berbagai saran yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda agar dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Pemerintah Provinsi Bali juga menilai keberhasilan implementasi sebuah peraturan daerah tidak hanya bergantung pada substansi aturan yang disusun. Dukungan dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, hingga dunia usaha menjadi faktor penting untuk memastikan regulasi berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat.
"Kami mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini secara aktif. Berbagai pandangan yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda ini," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi Bali dapat mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus memperkuat tata kelola infrastruktur jalan yang lebih terarah. Masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting untuk menghasilkan regulasi yang relevan dan dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah Bali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....