DPRD Buleleng Dorong Aset Daerah Tak Sekadar Tertib Administrasi

  • 22 Sep 2026 09:42 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • DPRD Kabupaten Buleleng mendorong pengelolaan barang milik daerah tidak hanya berfokus pada pencatatan administratif tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2027 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah memasuki tahap mendekati final dalam pembahasan.
  • Aset daerah di Kabupaten Buleleng masih belum seluruhnya terdata dan tertata dengan baik, sehingga memerlukan perhatian khusus untuk pengelolaan yang lebih tertib dan optimal di masa depan.

RRI.CO.ID, Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng mendorong pengelolaan barang milik daerah tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Hal ini menjadi salah satu perhatian dalam rapat gabungan Komisi DPRD Buleleng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2027 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 21 September 2026.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut telah memasuki tahap mendekati final. Sejumlah saran dan masukan disampaikan anggota DPRD Buleleng, khususnya mengenai keberadaan aset daerah yang hingga kini belum seluruhnya terdata dan tertata dengan baik. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengelolaan aset ke depan lebih tertib dan optimal.

Menurut Wandira, masih terdapat sejumlah aset yang statusnya perlu diperjelas, termasuk lahan yang digunakan untuk fasilitas pendidikan maupun jalan daerah yang belum memiliki sertifikat. Persoalan legalitas aset tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset milik pemerintah daerah. DPRD Buleleng meminta persoalan tersebut tidak hanya dicatat sebagai persoalan administrasi, tetapi ditindaklanjuti secara konkret.

"Perda ini setelah diparipurnakan dan dijadikan Perda tidak semata-mata menjadi catatan administratif. Tetapi bagaimana pemerintah daerah bisa mengelola aset-aset yang ada, mencatatkan aset-aset yang ada dengan tertib, mengelola dan muaranya bisa menjadikan aset ini sebagai sumber pendapatan daerah," ujar Wandira.

Ia menjelaskan, aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal sebenarnya memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah aset dapat dikerjasamakan, disewakan, maupun dimanfaatkan melalui skema lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, inventarisasi dan penataan aset harus diikuti dengan strategi pemanfaatan yang jelas agar memberikan kontribusi bagi keuangan daerah.

Selain persoalan pendataan dan pemanfaatan, DPRD Buleleng juga menyoroti sejumlah aset daerah yang masih menghadapi persoalan atau sengketa. Salah satunya berkaitan dengan lahan sekolah di wilayah Kubutambahan yang status kepemilikannya masih menjadi perhatian. Wandira menyebut terdapat miskomunikasi dalam pengelolaan lahan tersebut karena pajak atas tanah masih dibayarkan oleh pihak pribadi, sementara di atas lahan telah berdiri bangunan sekolah.

Wandira mengatakan pemerintah daerah perlu hadir secara bijak ketika menghadapi persoalan aset yang bersinggungan dengan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah perlu diutamakan sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah hukum. "Harapannya karena sudah terbangun sekolah, tanah tersebut bisa menjadi milik pemerintah daerah. Tentu juga terhadap permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik," ucapnya.

Ia menambahkan, langkah hukum tetap menjadi pilihan terakhir apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu. Namun, pemerintah daerah diharapkan terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif agar persoalan aset tidak berkembang menjadi sengketa formal dengan masyarakat. "Kalau bisa misalnya diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, alangkah bagusnya pemerintah hadir untuk tidak bersengketa secara formal dengan masyarakat," kata Wandira.

Ia menegaskan, pengaturan mengenai aset dalam Ranperda juga mencakup mekanisme pemanfaatan seperti sewa-menyewa. Setelah Ranperda disahkan melalui rapat paripurna, DPRD Buleleng berencana memberikan perhatian lebih terhadap aset yang belum termanfaatkan atau masih berstatus idle. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kembali aset sekaligus menggali potensi yang bisa dikembangkan.

"Setelah Perda ini diparipurnakan, kami akan buatkan jadwal terkait dengan idle aset atau aset yang belum termanfaatkan atau belum tergarap dengan baik. Kami mungkin menekankan Komisi I (DPRD Buleleng) untuk bisa turun meninjau dan menggali potensi yang ada di sana," tutur Wandira.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....