Mobil Pengangkut Puluhan Anjing Terjaring Razia

  • 20 Mei 2026 13:44 WIB
  •  Singaraja

Negara, RRI.CO.ID – Aparat gabungan menjaring sebuah kendaraan yang mengangkut puluhan ekor anjing ras saat razia di kawasan Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu 20 Mei 2026. Mobil jenis Toyota Hiace bernomor polisi B 7017 SDB itu diketahui masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan melepas seluruh kursi penumpang. Ruang bagian belakang kemudian digunakan untuk menempatkan sejumlah kandang berisi anjing dari berbagai ras.

Salah seorang sumber di lokasi menyebutkan jumlah anjing yang diangkut diperkirakan lebih dari 20 ekor. Seluruh kandang ditata memenuhi kabin kendaraan untuk memaksimalkan daya angkut.

“Anjingnya cukup banyak, lebih dari 20 ekor. Kursi di dalam mobil sudah dilepas semua agar kandangnya bisa masuk,” ujar sumber tersebut.

Petugas sempat melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan. Dalam keterangannya, sopir awalnya mengaku hewan-hewan itu akan digunakan untuk kebutuhan unit K9 milik kepolisian. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, sopir kembali menyebut anjing-anjing tersebut hendak dibawa menuju ajang kontes anjing di wilayah Bangli.

Keterangan yang berubah-ubah membuat petugas semakin curiga. Terlebih, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen karantina maupun surat kesehatan hewan yang menjadi syarat wajib pengangkutan hewan masuk ke Bali.

Di tengah proses pemeriksaan, seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi disebut datang ke lokasi. Pria tersebut dikabarkan menyatakan ikut membackup pengiriman anjing tersebut. Setelah pemeriksaan berlangsung, kendaraan akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja mengaku belum menerima laporan resmi terkait temuan tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan memperketat pengawasan di pintu masuk Bali.

Menurutnya, pengungkapan kasus pengiriman anjing ilegal selama ini cukup sulit dilakukan karena para pelaku kerap memanfaatkan kendaraan pribadi untuk menghindari pemeriksaan.

“Kami belum menerima laporan terkait kejadian itu. Namun informasi ini akan kami tindak lanjuti dengan meningkatkan pengawasan di Gilimanuk,” katanya.

Ia menegaskan larangan pemasukan anjing ke Bali masih berlaku sesuai ketentuan dalam Pergub Bali Nomor 88 Tahun 2008 serta regulasi Kementerian Pertanian terkait pencegahan dan pengendalian rabies di Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....