Patroli Dharma Dewata Jaring 66 WNA dari 27 Negara di Bali

  • 11 Agt 2026 20:43 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperketat. Dalam patroli selama sepekan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Penindakan tersebut dilakukan melalui Satgas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang menyasar wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan. Patroli tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga diarahkan untuk merespons cepat potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum yang melibatkan orang asing.

Dari puluhan WNA yang terjaring, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Tercatat sebanyak 24 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, disusul 20 WNA yang tinggal melebihi batas waktu atau overstay, serta 22 WNA yang terindikasi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dalam menjalankan pengawasan, petugas juga memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk mempercepat proses validasi dokumen keimigrasian. Petugas turut mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dalam mempercepat deteksi terhadap potensi pelanggaran. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung pengawasan agar penindakan dapat dilakukan secara lebih tepat.

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Selain mengedepankan teknologi, Felucia meminta seluruh personel yang bertugas tetap menjaga integritas dan profesionalisme selama melakukan operasi. Pengawasan terhadap WNA, menurutnya, harus dilakukan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Patroli Dharma Dewata akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di Bali. Imigrasi juga mendorong sinergi antarinstansi serta keterlibatan masyarakat karena pengawasan terhadap keberadaan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi membutuhkan partisipasi publik.

Felucia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran atau mengganggu ketertiban. Laporan dari masyarakat dinilai dapat membantu petugas melakukan penanganan lebih cepat terhadap persoalan keimigrasian di lingkungan sekitar.

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ujarnya.

Dengan 66 WNA dari 27 negara yang terjaring dalam patroli sepekan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali menunjukkan masih perlunya pengawasan yang konsisten. Penegakan aturan keimigrasian diharapkan tetap berjalan beriringan dengan pelayanan kepada wisatawan dan warga asing yang berada di Bali sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....