Kebangkitan Nasional Dimulai dari Perlindungan Generasi Muda

  • 20 Mei 2026 13:04 WIB
  •  Singaraja

Perlindungan terhadap generasi muda menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kebangkitan nasional. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang agar mampu menjadi sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan.

Akademisi Undiksha Singaraja, Dr. Ratna Artha Windari dalam dialog interaktif di Pro 1 RRI Singaraja, Rabu 20 Mei 2026 mengatakan bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Kemudian diperkuat oleh sekolah dan masyarakat.

Menurutnya, negara telah memberikan jaminan perlindungan terhadap anak melalui konstitusi. Dalam Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kasih sayang, perlindungan, hingga hak menyampaikan pendapatnya. Semua itu wajib dipenuhi sejak dini,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan anak adalah setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun. Regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Namun di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, tantangan perlindungan anak juga semakin kompleks. Media sosial dan perkembangan digital memang memberikan dampak positif berupa kemudahan akses informasi. Akan tetapi, di sisi lain juga memunculkan ancaman seperti cybercrime, bullying, hingga child grooming atau manipulasi terhadap anak melalui media digital.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam empat bulan pertama tahun ini tercatat ratusan kasus pelanggaran hak anak, termasuk kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga kasus manipulasi anak melalui media sosial. Kelompok usia paling rentan justru berada pada rentang usia 5 hingga 12 tahun.

“Ini menjadi warning bagi kita semua bahwa ancaman terhadap anak bisa datang dari mana saja, bahkan dari lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman,” ucapnya menambahkan.

Ia menilai bahwa peran orang tua menjadi sangat penting dalam mengawasi penggunaan teknologi pada anak. Orang tua diharapkan mampu menyaring informasi yang diakses anak serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga.

Selain keluarga, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan ramah anak melalui program Kota Layak Anak. Menurutnya, Kabupaten Buleleng telah memiliki sejumlah regulasi yang mendukung perlindungan anak dan saat ini terus mengembangkan kebijakan menuju kota yang semakin layak bagi tumbuh kembang anak.

Tidak hanya itu, media juga dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan ruang informasi yang berkualitas bagi masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak.

Di akhir dialog, ia mengingatkan bahwa semangat kebangkitan nasional saat ini harus dimaknai sebagai upaya bersama menjaga generasi muda dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....