Imigrasi Bali Kukuhkan 12 Desa Binaan Cegah TPPO di Bali
- 13 Mei 2026 06:42 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja resmi mengukuhkan 12 desa dan kelurahan di wilayah Bali Utara dan Bali Timur sebagai Desa Binaan Imigrasi pada Selasa, 12 Mei 2026. Program tersebut dilakukan untuk memperkuat deteksi dini terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), serta berbagai potensi pelanggaran keimigrasian. Pengukuhan dilaksanakan di Singaraja dengan melibatkan perangkat desa, Petugas Pembina Desa (PIMPASA), serta aparat penegak hukum terkait.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan program Desa Binaan Imigrasi menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah desa sangat penting untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa dan kelurahan. “Keterlibatan aktif Petugas Pembina Desa menjadi elemen penting dalam membangun sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di tingkat desa,” ujarnya.
Sebanyak 12 desa dan kelurahan yang dikukuhkan berasal dari Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Di Kabupaten Buleleng, desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi yakni Desa Panji, Kelurahan Liligundi, Desa Sangsit, Desa Kalibukbuk, Desa Bungkulan, Desa Panji Anom, Desa Banjar Tegal, dan Desa Banyuasri. Sementara di Kabupaten Jembrana meliputi Desa Pergung dan Desa Pengambengan, sedangkan di Kabupaten Karangasem terdiri atas Desa Tianyar dan Desa Kubu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan penetapan desa binaan dilakukan berdasarkan pemetaan sejumlah indikator kerawanan keimigrasian. Salah satu indikator utama yakni tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta adanya titik rawan pelanggaran keimigrasian di wilayah tersebut. “Penentuan desa binaan dilakukan melalui pemetaan dan analisis terhadap beberapa aspek strategis, di antaranya jumlah Pekerja Migran Indonesia serta konsentrasi titik kerawanan keimigrasian di wilayah tersebut,” katanya.
| Baca juga: Cari Disini, Jadwal PKB 7 Juli 2026 |
Menurutnya, pembentukan Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu menciptakan sistem deteksi dini yang lebih efektif dan responsif di tingkat masyarakat. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO maupun TPPM yang masih menjadi perhatian pemerintah. “Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi, diharapkan dapat tercipta sistem deteksi dini yang lebih efektif dalam mencegah pelanggaran keimigrasian, tindak pidana perdagangan orang, maupun tindak pidana penyelundupan manusia,” ucapnya.
Selain pengawasan, program Desa Binaan Imigrasi juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai migrasi aman dan prosedural. Pemerintah desa diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait risiko bekerja secara nonprosedural di luar negeri. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mengikuti aturan keimigrasian dan prosedur migrasi resmi.
Imigrasi Singaraja berharap sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam menciptakan pengawasan keimigrasian yang adaptif dan berkelanjutan. Program Desa Binaan Imigrasi juga diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah kejahatan transnasional sejak dini. Dengan keterlibatan aktif masyarakat desa, pengawasan keimigrasian diyakini akan semakin efektif dan tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....