Kasus Penipuan PMI Marak, BP3MI Bali Ingatkan Bahaya LPK Ilegal

  • 11 Mei 2026 07:25 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ilegal. Peringatan itu disampaikan menyusul tingginya angka pekerja migran asal Kabupaten Buleleng yang bekerja di luar negeri.

Kepala BP3MI Provinsi Bali, Muhammad Iqbal, mengatakan Buleleng menjadi daerah dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak di Bali. Berdasarkan data BP3MI, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 2.437 warga Buleleng bekerja di luar negeri. Sementara hingga awal 2026, jumlah PMI asal Buleleng telah mencapai 1.052 orang atau sekitar 30 persen dari total PMI Bali.

“Buleleng menjadi mitra strategis sekaligus prioritas kami dalam pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia. Karena jumlah PMI asal Buleleng paling tinggi di Bali,” ujarnya.

Iqbal mengungkapkan, tingginya minat masyarakat bekerja ke luar negeri juga memunculkan persoalan baru, yakni maraknya keberadaan LPK ilegal yang menawarkan keberangkatan instan tanpa prosedur resmi. Bahkan, BP3MI Bali telah menerima sejumlah laporan dugaan penipuan calon PMI yang melibatkan oknum lembaga pelatihan.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, LPK sejatinya hanya memiliki fungsi memberikan pelatihan keterampilan dan sertifikasi kerja, bukan melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

“LPK tidak boleh menempatkan pekerja migran ke luar negeri. Yang berwenang hanya pemerintah, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan yang mengirim pekerjanya sendiri ke luar negeri,” ucapnya.

Untuk mencegah kasus penipuan, BP3MI Bali melakukan dua pendekatan, yakni penanganan pengaduan secara langsung dan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, sekolah, desa, hingga kolaborasi bersama pemerintah daerah dan Dinas Ketenagakerjaan.

Iqbal juga mengimbau calon PMI agar lebih teliti sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan agen atau perusahaan penempatan memiliki legalitas resmi berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

“Kalau menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tidak wajar, masyarakat harus hati-hati. Itu bisa menjadi indikasi penempatan ilegal,” katanya.

Selain itu, calon PMI juga diminta mempersiapkan kemampuan bahasa dan keterampilan sesuai kebutuhan negara tujuan agar dapat bekerja secara aman dan profesional.

BP3MI Bali pun terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui sejumlah program, seperti Desa Migran Emas dan Kampanye Nasional Migrasi Aman. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur migrasi yang aman sekaligus menekan kasus penipuan pekerja migran di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....