PPID Buleleng Catat Tren Positif Layanan Informasi Publik

  • 06 Mei 2026 07:26 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) terus memperkuat keterbukaan informasi publik. Hingga tahun 2026, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menunjukkan tren positif dengan meningkatnya permohonan informasi dari masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominfosanti Buleleng, Gusde Mahardika menjelaskan bahwa peningkatan tersebut mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi publik secara resmi.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 64 permohonan informasi telah diproses sesuai standar operasional prosedur. Sementara hingga April 2026, jumlah permohonan telah mencapai 40 layanan.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.

Ia menambahkan, capaian ini sejalan dengan keberhasilan Kabupaten Buleleng mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Bali selama empat tahun berturut-turut, sejak 2022 hingga 2025.

Menurutnya, keberhasilan tersebut didukung oleh penerapan tiga pilar utama dalam pengembangan PPID, yakni aksesibilitas tanpa batas, penguatan hingga tingkat desa, serta komitmen terhadap kualitas layanan informasi.

Selain menerima permohonan, Kominfosanti juga aktif melakukan pendekatan “jemput bola” melalui sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi kepada masyarakat, baik secara daring maupun luring.

“Sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali terus kami lakukan, termasuk melalui sosialisasi ke perangkat desa dan kampanye di media sosial,” ucapnya.

Gusde juga menegaskan perbedaan fungsi antara PPID dan SP4N-Lapor!. PPID menjadi wadah permohonan data dan dokumen publik, sedangkan SP4N-Lapor! digunakan untuk menyampaikan pengaduan atau aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik.

Meski masih terdapat kendala teknis, seperti rangkap tugas admin dan penyelarasan pemahaman operator, pihaknya memastikan komitmen untuk menjaga kualitas layanan tetap menjadi prioritas.

Ke depan, penguatan PPID dan SP4N-Lapor! diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal program pembangunan daerah.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kanal PPID untuk mendapatkan data yang akurat, sehingga diskusi publik dapat dibangun berdasarkan fakta, bukan asumsi,” katanya mengakhiri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....