Rutan Berikan Layanan KTP Elektronik Bagi WBP
- 27 Apr 2026 13:16 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara memberikan layanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jembrana dalam perekaman data biometrik Senin 27 April 2026.
Perekaman data dilakukan di area pelayanan tahanan menyasar WBP yang belum memiliki KTP elektronik maupun yang datanya belum terintegrasi secara nasional. Pada pelaksanaan kali ini, empat warga binaan berhasil melakukan perekaman data biometrik secara langsung oleh petugas Disdukcapil Jembrana.
Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk upaya menghadirkan layanan optimal sekaligus memastikan hak-hak sipil warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.
“Kami berkomitmen agar seluruh warga binaan memiliki identitas resmi yang sah. Hal ini penting untuk memudahkan mereka mengakses berbagai layanan publik setelah selesai menjalani masa pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Disdukcapil Kabupaten Jembrana mengapresiasi langkah proaktif Rutan Negara dalam mendukung validasi data kependudukan warga binaan. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari pelayanan jemput bola agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk WBP, tetap memperoleh hak administrasi kependudukan.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut, sehingga tidak ada lagi warga, termasuk warga binaan, yang belum memiliki dokumen kependudukan,” kata perwakilan Disdukcapil.
Dengan dukungan perangkat perekaman mobile, proses pengambilan data seperti foto, sidik jari, hingga pemindaian retina terhadap empat WBP berjalan lancar tanpa hambatan.
Rutan Negara menegaskan, pemenuhan identitas kependudukan ini merupakan bagian dari program pembinaan sekaligus perlindungan hak asasi manusia. Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi, warga binaan diharapkan lebih mudah mengakses program bantuan pemerintah serta berintegrasi kembali ke masyarakat setelah bebas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....