DPRD Buleleng Sahkan Perda Pajak dan Retribusi, Masyarakat Diminta Tak Khawatir
- 26 Apr 2026 11:27 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja- Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena kebijakan tersebut telah dirancang untuk memperkuat pendapatan daerah tanpa membebani warga.
Pernyataan tersebut disampaikan usai DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Paripurna DPRD Buleleng.
Arya menjelaskan, perubahan Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kebijakan ini juga dirancang agar sistem pemungutan pajak dan retribusi lebih transparan dan akuntabel.
“Masyarakat jangan khawatir, karena semua sudah melalui kajian matang dan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi warga,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa optimalisasi pajak daerah akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik. Pendapatan yang dihimpun dari masyarakat, kata dia, akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta layanan yang lebih merata.
“Kami pastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat. Justru ini untuk menata sistem agar lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Arya.
Dengan disahkannya perubahan Perda ini, DPRD Buleleng berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya. Selain itu, penguatan sistem pengawasan dan digitalisasi juga didorong agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....