Pekerja Migran Asal Jembrana Jalani Sidang Awal di AS

  • 24 Apr 2026 11:53 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara - Perkara hukum yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana berinisial Putu JW (36) masih berproses di Amerika Serikat. Putu kini telah mengikuti sidang perdana terkait dugaan kasus kekerasan seksual di negara bagian Florida.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, mengatakan tahapan hukum yang dijalani Putu JW baru memasuki fase awal. Dalam sidang tersebut, jaksa wilayah telah menyampaikan uraian perkara beserta sejumlah bukti yang mendukung dakwaan.

“Yang bersangkutan baru menjalani sidang awal. Berdasarkan informasi dari keluarga, ia juga sudah didampingi penasihat hukum. Pada tahap ini, jaksa memaparkan kronologi serta alat bukti,” ujar Mirah, Kamis 23 April 2026.

Ia menjelaskan, mekanisme peradilan di Amerika Serikat berbeda dengan di Indonesia. Pada sidang awal ini, perkara diperiksa oleh hakim tunggal untuk menentukan kelayakan kasus dilanjutkan ke tahap berikutnya yang nantinya melibatkan juri.

“Sidang ini belum menghadirkan juri. Masih sebatas hakim, jaksa, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Jika dinilai cukup, barulah dilanjutkan ke persidangan dengan juri,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Putu JW disebut menyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pernyataan itu selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan lanjutan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jembrana terus menjalin koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston yang memberikan pendampingan. Namun, karena perkara yang ditangani tergolong sensitif, informasi perkembangan tidak disampaikan secara rinci.

“Pendampingan dilakukan oleh KJRI Houston. Namun, karena kasus ini sensitif, detail penanganannya tidak disampaikan secara terbuka,” kata Mirah.

Hingga kini, pihak keluarga di Jembrana belum dapat berkomunikasi langsung dengan Putu JW. Komunikasi masih terbatas melalui perantara KJRI dalam bentuk pesan suara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....