Langgar Aturan, Tiga Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Diberhentikan
- 16 Apr 2026 20:10 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah tegas dalam penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seluruh jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama resmi diberhentikan dari jabatannya setelah melalui proses pengawasan dan pemeriksaan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor 03/KPM/PUDP/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 di Singaraja. Surat itu ditandatangani oleh Kuasa Pemilik Modal yang juga Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, sebagai bentuk kewenangan dalam pengelolaan BUMD.
Tiga pejabat yang diberhentikan secara bersamaan yakni I Putu Suardhana selaku Direktur Utama, Mega Esti Roh Ani sebagai Direktur Keuangan, serta Kadek Juli Suardana sebagai Direktur Operasional. Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan direksi terhadap aturan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa direksi dinilai tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perusahaan. Hal ini mengacu pada Pasal 54 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengelolaan BUMD.
Langkah pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan dan hasil pemeriksaan. Di antaranya laporan Dewan Pengawas perusahaan tertanggal 1 November 2025, hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Buleleng pada 18 Desember 2025, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHPTT) Inspektorat tertanggal 1 Maret 2026 atas pelimpahan pengaduan masyarakat.
Sebagai konsekuensi, ketiga direksi yang diberhentikan tidak mendapatkan hak atas uang penghargaan. Mereka juga diwajibkan melakukan serah terima jabatan, termasuk menyerahkan seluruh aset, dokumen, serta tanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direksi paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Buleleng, serta lembaga pengawasan lainnya.
Mantan Direktur Utama Perumda Pasar Argha Nayottama, I Putu Suardhana, membenarkan pemberhentian tersebut. "Benar, saya telah menerima surat pemberhentian tersebut," ucapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan BUMD di Kabupaten Buleleng. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta tata kelola perusahaan yang sesuai ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....