PIWK Jadi Terobosan Perkuat Peran Desa dalam Pembangunan Buleleng

  • 26 Mar 2026 17:14 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
  • Peran Desa
  • Pembangunan Buleleng

RRI.CO.ID, Singaraja – Pemerintah Kabupaten Buleleng meluncurkan kebijakan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran desa dan kecamatan dalam perencanaan pembangunan daerah. Kebijakan ini diperkenalkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 yang digelar di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis 26 Maret.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan, PIWK dirancang untuk memastikan aspirasi masyarakat di tingkat desa dapat lebih terakomodasi secara nyata dalam proses perencanaan pembangunan. Menurutnya, pendekatan ini menjadi jawaban atas berbagai keterbatasan yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan Musrenbang.

“Kita ingin aspirasi masyarakat dari masing-masing desa benar-benar terakomodasi dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui PIWK, desa dan kecamatan memiliki ruang lebih besar untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Mekanisme ini diharapkan membuat perencanaan lebih partisipatif dan tepat sasaran.

“PIWK ini kita berikan agar desa bisa melaksanakan program sesuai kebutuhan dan aspirasi wilayahnya masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati Sutjidra mengatakan bahwa pola ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas perencanaan pembangunan, sekaligus mengurangi kesenjangan antara usulan masyarakat dan realisasi program di lapangan. Dengan demikian, pembangunan di Buleleng diharapkan semakin inklusif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....