Partisipasi Disabilitas Jadi Fokus Strategis KPU Buleleng

  • 28 Feb 2026 08:22 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menaruh perhatian serius terhadap rendahnya partisipasi pemilih disabilitas pada Pilkada 2024 lalu. Upaya peningkatan partisipasi kelompok rentan kini menjadi salah satu program strategis nasional yang dijalankan di tingkat daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menjelaskan pasca tahapan Pilkada, KPU memiliki tiga program utama yang harus dijalankan. Program tersebut merupakan bagian dari strategi nasional KPU RI.

“Ada tiga program strategis nasional, yakni penguatan sistem informasi kepemiluan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan sosialisasi pemilih pemula serta kelompok rentan. Dari data Pilkada kemarin, jumlah pemilih disabilitas 2.522 orang, namun tingkat kehadirannya hanya 13,40 persen. Ini menjadi tantangan bagi kami agar partisipasinya bisa meningkat pada pemilu berikutnya,” ujar Dudhi, pada Sabtu 26 Februari 2026.

Ia merinci, dari 2.522 pemilih disabilitas tersebut terdiri dari tuna netra 383 orang, tuna rungu 107 orang, tunawicara 416 orang, disabilitas mental 407 orang, intelektual 126 orang, dan disabilitas fisik 1.083 orang. Namun, tingkat kehadiran mereka di TPS masih tergolong rendah.

Menurut Dudhi, kondisi ini menjadi evaluasi bersama agar program sosialisasi dan pendidikan pemilih semakin menyasar kelompok berkebutuhan khusus. KPU Buleleng pun menyiapkan sejumlah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas pemilih disabilitas.

Sementara itu, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Buleleng, Putu Arya Suarnata, menegaskan pihaknya terus melakukan pendidikan pemilih berkelanjutan, termasuk menyasar Sekolah Luar Biasa (SLB) di Buleleng. Ia menyebut persoalan partisipasi tidak hanya soal fasilitas di TPS, tetapi juga dukungan dari lingkungan terdekat.

“KPU adalah pelaksana teknis di lapangan, bukan pembuat kebijakan. Dari sosialisasi di SLB, ada siswa yang sudah 18 tahun dan terdaftar, tetapi belum mencoblos kemungkinan karena tidak difasilitasi keluarga. Hak pilih itu penting, namun KPU juga tidak bisa memobilisasi. Jika ada disabilitas yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar atau belum terfasilitasi, silakan sampaikan ke KPU, kami siap menindaklanjuti,” kata Arya.

Ia menambahkan, regulasi dalam memfasilitasi pemilih, termasuk penjemputan, memiliki ketentuan yang harus disetujui saksi dan Bawaslu. Karena itu, sinergi antara keluarga, masyarakat, dan penyelenggara pemilu menjadi kunci agar hak pilih pemilih disabilitas dapat terpenuhi secara optimal.

Melalui program pendidikan pemilih di masa non-tahapan, KPU Buleleng berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Partisipasi pemilih disabilitas diharapkan tidak lagi rendah, melainkan sejajar dengan pemilih lainnya pada pemilu dan Pilkada mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....