Pemkab Buleleng Kucurkan Rp13,8 M Hibah Desa Adat dan Subak
- 24 Feb 2026 07:28 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng bakal mengucurkan dana hibah sebesar Rp 13,8 miliar kepada desa adat dan subak pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Buleleng dalam memperkuat pelestarian adat, budaya, serta sistem pertanian tradisional.
Hal tersebut disampaikan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Senin 23 Februari 2026. Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi agar desa adat dan subak dapat mengajukan usulan hibah pada tahun anggaran 2026.
Sutjidra menekankan agar dana hibah dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan adat, pelestarian tradisi, penguatan kelembagaan desa adat, serta menjaga keberlangsungan sistem subak sebagai warisan budaya.
“Saya berharap kepada bapak dan ibu agar perencanaan anggaran digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran,” ucapnya.
Dari total anggaran Rp 13,8 miliar, sebanyak Rp 8,5 miliar dialokasikan untuk 169 desa adat, masing-masing menerima Rp 50 juta. Sementara itu, 528 subak akan menerima Rp 10 juta per lembaga, terdiri atas 308 subak sawah dan 220 subak abian.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, menjelaskan hibah tersebut direncanakan masuk dalam Anggaran Perubahan 2026. Pengajuan proposal dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menggunakan akun masing-masing lembaga.
“Pengajuan usulan akan dilakukan pada Mei 2026 saat proses perubahan berjalan. Kami mengimbau desa adat dan subak segera menyiapkan kelengkapan administrasi agar proses input di SIPD berjalan lancar,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....