Proyek Tol Gilimanuk Mengwi Belum Ada Kepastian
- 04 Feb 2026 12:37 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara - Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi hingga kini belum menunjukkan perkembangan lanjutan sejak peletakan batu pertama yang dilakukan sekitar empat tahun lalu. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat penetapan lokasi (penlok) proyek tersebut yang ditetapkan Gubernur Bali akan segera berakhir.
Selain belum adanya kepastian kelanjutan proyek, sejumlah warga terdampak mengeluhkan aset tanah dan bangunan mereka yang masih berstatus diblokir. Akibatnya, pemilik lahan tidak dapat menjual maupun memanfaatkan aset tersebut, termasuk untuk agunan perbankan. Situasi ini juga membuat warga ragu melakukan renovasi rumah karena khawatir sia-sia jika sewaktu-waktu dilakukan pembebasan lahan.
Pemblokiran aset dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap lahan yang masuk dalam wilayah penlok. Termasuk di wilayah Jembrana tercatat lebib dari 3000 bidang tanah yang diblokir. Langkah tersebut bertujuan mencegah terjadinya transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah sebelum proses pengadaan lahan selesai. Dampaknya, nilai ekonomis tanah dan bangunan milik warga menjadi terhambat.
Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Jembrana, I Made Bagiarta, Minggu, 11 Januari 2026 mengaku memahami kegelisahan masyarakat yang terdampak proyek tol. Namun hingga kini, pihaknya juga belum memperoleh informasi terbaru mengenai kelanjutan pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi. “Sampai saat ini belum ada informasi resmi yang kami terima,” ujarnya.
Jalan tol dengan panjang sekitar 96,84 kilometer tersebut direncanakan melintasi 33 desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana, dengan total 4.305 bidang lahan terdampak.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gde Witha, juga memastikan hingga saat ini belum ada kepastian terkait kelanjutan proyek tol tersebut. Sementara itu, masa berlaku penlok yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali akan berakhir pada Februari mendatang.
“Penetapan lokasi sesuai SK Gubernur hanya berlaku sampai akhir Februari. Jika sampai waktu tersebut tidak ada kelanjutan, maka proses penlok harus diulang dari awal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemblokiran sertifikat tanah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setelah penetapan lokasi, pemilik tanah hanya dapat mengalihkan hak kepada instansi yang memerlukan tanah.
Pembatasan ini dilakukan karena tanah telah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi oleh panitia pengadaan. Apabila tanah dialihkan terlebih dahulu kepada pihak lain, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan dalam penyaluran ganti rugi.
Selain itu, pembatasan transaksi juga bertujuan mencegah spekulasi harga tanah yang dapat mempersulit proses pengadaan lahan apabila proyek dilanjutkan.
Sebagai informasi, pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi ditandai dengan peletakan batu pertama pada September 2022 oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di wilayah Pekutatan. Setelah sempat dilakukan pekerjaan perataan tanah selama beberapa bulan, aktivitas pembangunan kemudian terhenti hingga sekarang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....