Hari Arak Bali, Ini Latar Belakang Peringatannya

  • 29 Jan 2026 09:00 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Setiap tahunnya pada tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari Arak Bali. Peringatan ini digagas pertama kali oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Adapun peringatannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Arak Bali juga mendapatkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Minuman ini bahkan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia Nomor 414/P/2022, Tentang Penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia tahun 2022.

Diketahui, Arak Bali merupakan minuman beralkohol khas Bali yang dibuat secara tradisional. Minuman yang terbuat dari fermentasi rempah-rempah indonesia ini mengandung alkohol seperti ethil alkohol atau etanol (C2H5OH).

Proses pembuatan Arak dilakukan melalui fermentasi serta distilasi dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat. Beberapa bahan yang digunakan yakni pohon nira kelapa, pohon enau (aren), dan pohon ental (lontar).

Walaupun berbahan baku lokal tetapi bercita rasa mirip dengan Whiskey, Rum, Gin, Vodka, maupun Tequila. Melalui peringatan Hari Arak Bali ini, menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan keberadaan Arak Bali.

Selain itu, peringatan ini juga dapat melindungi nilai budaya berupa warisan leluhur arak tradisional. Tak hanya itu, peringatan ini juga sebagai upaya memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali yang berprofesi sebagai petani maupun pengrajin Arak Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....